Sikap Brigadir Fachrul Purnama Putra (38) memilih mengundurkan diri dari institusi Polri di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), berujung masalah hukum. Ia kini masuk daftar pencarian orang (DPO) hingga diduga terlibat pelanggaran etik.
Polemik bermula saat polisi yang bertugas sebagai anggota Satsamapta Polres Sinjai itu tidak masuk kantor sejak Juni 2025. Sejak saat itu, Brigadir Fachrul disebut telah mangkir dari panggilan institusi Polri.
"Tidak masuk kantor sejak 16 Juni 2025 sampai diterbitkan surat DPO," kata Kasi Humas Polres Sinjai Iptu Agus Santoso kepada detiksulsel, Jumat (13/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa bulan sejak berstatus DPO, Brigadir Fachrul sudah tidak lagi menerima gaji sejak Oktober 2025. Semua tunjangannya juga telah dihentikan.
"Kalau bulan Oktober 2025 telah dilaksanakan penghentian gaji 100% dan semua tunjangannya termasuk tukin," terang Agus.
Sementara itu, Kasi Propam Polres Sinjai Iptu Rahmat Kurniansyah AR menyebut penetapan status DPO Brigadir Fachrul tertuang dalam surat nomor: DPO/03/II/2026/SIPROPAM/RES SINJAI yang terbit pada 11 Februari 2026. Dia diduga melakukan pelanggaran berat kode etik Polri karena meninggalkan tugas secara tidak sah selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut.
"Dua kali didatangi rumahnya di Maros untuk serahkan surat panggilan. Saat anggota datang, dia tidak pernah ada di rumah," kata Kasi Propam Polres Sinjai Iptu Rahmat Kurniansyah AR yang dikonfirmasi terpisah.
Kendati demikian, Rahmat memastikan Brigadir Fachrul tidak sampai terlibat tindak pidana. Perkara yang melibatkan Brigadir Fachrul hanya terkait dugaan pelanggaran etik karena tidak menjalankan tugas kedinasan.
"Makanya karena tidak pernah memenuhi surat panggilan, kita terbitkan surat DPO. Yang bersangkutan juga perkaranya hanya meninggalkan tugas tanpa alasan atau tidak masuk kantor. Untuk kasus lain tidak ada," ucapnya.
Brigadir Fachrul Bantah Desersi: Saya Mengundurkan Diri
Brigadir Fachrul sendiri langsung membantah dirinya meninggalkan tugas atau desersi. Pasalnya, dia mengaku telah mundur dari Polri sejak Juli 2025.
"Tidak benar itu (bolos). Saya mengajukan permohonan pengunduran diri sejak Juli 2025, makanya saya kaget setelah membaca di beberapa media terkait status saya sebagai DPO Propam Polres Sinjai," ujar Fachrul kepada detikSulsel, Jumat (13/3/2026).
Fachrul mengaku menyerahkan surat pengunduran diri secara langsung kepada Kapolres Sinjai yang saat itu dijabat oleh AKBP Harry Azhar. Dia mengklaim kapolres saat itu menyetujui pengunduran dirinya.
"Jawaban beliau (AKBP Harry) saat itu, 'oke bro, saya setujui pengunduran dirimu'. Makanya saya meninggalkan Sinjai baik-baik, karena sudah ada juga kata-kata lisan langsung dari kapolres," jelasnya.
Adapun alasan Brigadir Fachrul mengundurkan dari Polri karena merasa telah menemukan pekerjaan yang lebih baik dan bisa mengatur waktu untuk bersama keluarganya. Fachrul mengaku penghasilan dari pekerjaan barunya kini lebih bagus.
"Alasan saya mundur kebetulan ada pekerjaan lebih bagus dibanding kepolisian. Namanya manusia mau meningkat, dari pada saya bertahan, saya merusak nama Polri saya mending mengundurkan diri," terang Fachrul.
Polres Sinjai: Pengunduran Diri Brigadir Fachrul Tak Penuhi Syarat
Kasi Humas Polres Sinjai Iptu Agus Santoso tak menampik Brigadir Fachrul pernah mengajukan surat pengunduran diri. Namun pengunduran diri itu dinilai tidak memenuhi syarat.
"Menurut SDM Polres Sinjai, memang (Brigadir Fachrul) pernah mengajukan pengunduran diri, cuman persyaratan pengunduran diri banyak," kata Iptu Agus Santoso kepada detikSulsel, Jumat (13/3).
Dia mengatakan Brigadir Fachrul tidak memenuhi syarat masa dinas di institusi Polri. Menurutnya, salah satu syarat pengunduran diri bisa diproses jika masa dinas genap minimal 20 tahun.
"Salah satunya bertugas minimal 20 tahun, sedangkan yang bersangkutan bertugas baru 19 tahun. Makanya tidak memenuhi persyaratan," ucapnya.
Dia menegaskan Polres Sinjai bukan menolak surat pengunduran diri yang diajukan Brigadir Fachrul. Dia kembali menegaskan pengunduran diri oknum polisi itu tidak memenuhi syarat.
"Bukan ditolak (surat pengunduran dirinya), tapi dia tidak dapat memenuhi persyaratan," imbuh Agus.
(hmw/hmw)










































