Grasah-Grusuh Pemprov Sulbar Nonjobkan 95 Pejabat Dalih Perampingan OPD

Grasah-Grusuh Pemprov Sulbar Nonjobkan 95 Pejabat Dalih Perampingan OPD

Tim detikSulsel - detikSulsel
Rabu, 18 Mar 2026 09:49 WIB
Ilustrasi Pegawai ASN
Ilustrasi ASN. Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi
Mamuju -

Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) kini disanksi Badan Kepegawaian Negara (BKN) buntut 95 pejabat eselon III dan IV dinonjobkan dengan dalih dampak perampingan organisasi perangkat daerah (OPD). BKN menilai Pemprov Sulbar menyalahi norma karena tidak sesuai prosedur.

Sanksi yang diberikan berupa pemblokiran akses layanan pada sistem ASN Digital. Tercatat sebanyak 51 pejabat administrator dan 44 pejabat pengawas dibebaskan dari jabatan strukturalnya.

Diketahui, Pemprov Sulbar melakukan perampingan 35 OPD menjadi 29. Kebijakan ini disahkan pada tahun 2025 dan mulai berlaku efektif di 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN (Wasdal BKN), Hardianawati mengatakan pihaknya mengambil langkah tegas terhadap pembebasan jabatan alias nonjob yang dilakukan Gubernur Sulbar beberapa waktu lalu. Menurutnya, tindakan itu tidak melalui prosedur yang tepat.

"Pembebasan jabatan yang dilakukan (Gubernur Sulbar) tidak melalui pemberitahuan dan rekomendasi dari BKN sehingga dinilai menyalahi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN," kata Hardianawati dalam keterangannya dikutip Selasa (17/3/2026).

ADVERTISEMENT

Hardinawati menegaskan pihaknya telah mengambil langkah administratif dengan menangguhkan sementara layanan kepegawaian Pemprov Sulbar melalui pemblokiran akses layanan pada sistem ASN Digital. Namun kebijakan ini terkecuali terhadap layanan pensiun.

"Penangguhan layanan ini dilakukan sebagai upaya penertiban terhadap proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN agar tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi BKN dalam menegakkan NSPK manajemen ASN di seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah," tuturnya.

Sanksi Sampai Pemprov Sulbar Tata Ulang Pejabat

Sementara itu, Direktur Wasdal I, Andi Anto menambahkan bahwa blokir layanan kepegawaian bagi Pemprov Sulbar dapat dibuka kembali setelah pemerintah daerah melakukan penataan ulang pengisian jabatan.

Hal itu dapat dilakukan dengan mengangkat kembali pejabat yang dinonaktifkan ke jabatan semula atau jabatan lain yang setara. Kemudian Pemprov mengajukan permohonan rekomendasi kepada BKN sesuai prosedur yang berlaku.

"Melalui langkah ini, diharapkan tata kelola manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dapat kembali berjalan secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan NSPK manajemen ASN," ujar Andi.

Ia memaparkan fungsi pengawasan dan penegakan NSPK ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022, yakni BKN memiliki fungsi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan manajemen ASN, termasuk memastikan bahwa setiap kebijakan kepegawaian di instansi pemerintah dilaksanakan sesuai dengan NSPK yang telah ditetapkan.

"Melalui kewenangan tersebut, BKN dapat melakukan langkah pengendalian administratif apabila ditemukan kebijakan manajemen ASN di suatu instansi yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai bagian dari upaya menjaga konsistensi penerapan sistem merit dalam pengelolaan ASN," imbuhnya.

Terpisah, Sekprov Sulbar Junda Maulana belum memberikan tanggapan soal sanksi yang diberikan BKN. Ia mengaku akan mempelajari lebih dulu persoalan tersebut.

"Nanti diberi tanggapan, saya pelajari dulu," singkat Junda.

Pejabat Pemprov Sulbar Protes

Pejabat Sulbar berinisial Z memprotes keputusan Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) setelah dirinya dinonjobkan dari jabatannya. Dia menilai diberhentikan tanpa alasan yang jelas.

Z juga mengatakan sejumlah pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Sulbar mengalami hal serupa. Padahal, instansi tempat mereka bertugas tidak mengalami perampingan maupun perubahan struktur organisasi.

"Yang jadi persoalan, bagaimana dengan SKPD yang tidak perampingan tetapi malah pejabatnya dinonjobkan, itu yang kami pertanyakan, atas dasar apa?," ujar Z kepada wartawan, Selasa (17/3).

Z mengaku bisa memaklumi jika ada pejabat nonjob karena kebijakan perampingan OPD. Namun ia mempertanyakan aturan pejabat yang dibebastugaskan meski OPD-nya tidak terdampak perampingan.

"Ada beberapa SKPD yang tidak dirampingkan, malah pejabatnya dinonjobkan, seperti di Bapperida, (Dinas) PU, DKP, dan lainnya," terangnya.

Dia pun meminta Gubernur SDK bersikap profesional dalam mutasi pejabat lingkup OPD Pemprov Sulbar. Apalagi persoalan ini telah diatensi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena dinilai tidak sesuai prosedur.

"Sekali lagi, itu yang kami pertanyakan atas dasar apa dinonjobkan," imbuhnya.

BeritaKlik berupaya meminta tanggapan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar, Herdin Ismail, namun memberikan respons. Pesan singkat yang dikirimkan juga belum dibalas.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video Kabid di Pemprov Sulbar Tewas Usai Mobil Dinas Tabrak Jembatan Arteri"
[Gambas:Video 20detik]
(asm/asm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads