Jemaah Muhammadiyah dilarang sejumlah warga saat hendak melaksanakan salat Idul Fitri di Masjid Nurul Tajdid, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sikap camat dan lurah setempat turut menuai sorotan lantaran dinilai terkesan mendukung aksi pelarangan ibadah tersebut.
Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Barru, Akhmad Jamaluddin mengatakan bahwa camat dan lurah turut hadir di lokasi saat pelarangan ibadah terjadi. Ironisnya, kata Akhmad, keduanya justru memihak warga yang melakukan pelarangan.
"Aparat pemerintah setempat justru tidak memberikan solusi efektif dan malah meminta warga Muhammadiyah membubarkan diri," ujar Akhmad dalam keterangannya, Jumat (20/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akhmad mengatakan warga Muhammadiyah yang terdesak waktu akhirnya memilih mengalah demi menghindari cekcok fisik. Namun, dia menegaskan insiden ini tidak dapat dibiarkan berlalu begitu saja.
"Ini adalah preseden buruk. Kehadiran aparat negara seharusnya memastikan hak beribadah warga terlindungi, bukan justru tunduk pada tekanan massa," tegas Akhmad.
Kronologi Pelarangan Ibadah
Akhmad Jamaluddin mengatakan insiden ini bermula saat warga Muhammadiyah hendak ibadah salat Id di Masjid Nurul Tajdid, pagi tadi. Belakangan, sejumlah warga setempat datang melakukan pengadangan.
"Beberapa oknum warga sekitar melakukan pengadangan sepihak," ujar Akhmad.
Akhmad mengaku heran dengan aksi warga tersebut. Pasalnya, kata dia, Masjid Nurul Tajdid tersebut merupakan aset Muhammadiyah.
"Masjid Nurul Tajdid yang secara legalitas adalah aset resmi Muhammadiyah berdasarkan Akta Ikrar Wakaf," jelasnya.
Dia mengatakan pihaknya akhirnya tidak memaksakan untuk salat di masjid tersebut demi menjaga kondusifitas. Jemaah memutuskan untuk salat di Masjid Nurut Tarbiyah Muhammadiyah Padaelo, Kecamatan Tanete Rilau.
"Dan ada juga yang ke masjid Muhammadiyah Takkalasi kecamatan Balusu dalam kondisi dikejar waktu agar tetap dapat menunaikan Salat Idul Fitri," ucap Akhmad.
Akhmad mengaku prihatin sekaligus memprotes keras atas insiden penghadangan dan pelarangan itu. Dia menilai tindakan sejumlah oknum warga itu melanggar undang-undang.
"UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2) tentang jaminan kemerdekaan beribadah. UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 22 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 175 KUHP terkait rintangan terhadap pertemuan keagamaan dengan ancaman pidana," jelas Akhmad.
Polres Barru Ungkap Penolakan Salat Id Terkait Persoalan Teknis
Polres Barru turut buka suara soal jemaah Muhammadiyah dilarang salat Idul Fitri di Masjid Nurul Tajdid. Polisi menyebut perkara itu terkait persoalan teknis dan sudah ditangani.
"Alhamdulillah aman, persoalan teknis salat Id," kata Kapolres Barru AKBP Ananda Fauzi Harahap kepada detikSulsel, Jumat (20/3).
Ananda menjelaskan penolakan ini ada kaitannya soal warga yang tinggal di sekitar masjid tersebut tidak melaksanakan salat Idul Fitri hari ini. Masjid tersebut rencananya baru akan digunakan Salat Id pada Sabtu (21/3) besok.
"Penolakan warga lebih dari masjid tersebut tidak melaksanakan shalat id hari ini. Besok Sabtu (baru akan digunakan salat Id)," ujarnya.
Meski sempat terjadi ketegangan, Ananda Fauzi mengaku situasi di lokasi tetap terkendali. Kejadian itu juga diamankan oleh personel Polsek Barru.
"Alhamdulillah aman terkendali. Personel kami sudah di-plotting di masjid-masjid untuk pengamanan pelaksanaan salat," ungkapnya.
Terkait penyebab penolakan, Ananda Fauzi mengaku hal itu sudah ditangani oleh Pemkab Barru. Dia mengaku tidak berwenang memberi penjelasan soal siapa berhak atas masjid tersebut.
"Itu persoalannya bisa ditanya langsung saja. Karena sudah ada yang tangani dari Pemda," dalihnya.
Sementara itu, Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari yang dikonfirmasi terkait peristiwa ini belum memberi keterangan. Andi Ina belum merespons saat dihubungi detikSulsel hingga Jumat (20/3) malam.
(hmw/sar)










































