BKN Tolak Permohonan Pemprov Sulbar Buka Blokir Layanan ASN Digital

BKN Tolak Permohonan Pemprov Sulbar Buka Blokir Layanan ASN Digital

Hafis Hamdan - detikSulsel
Rabu, 08 Apr 2026 18:04 WIB
Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Foto: Puti Aini Yasmin
Mamuju -

Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) mengajukan permohonan pembukaan layanan ASN digital yang diblokir Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak 15 Maret 2026. Namun, BKN menolak permohonan itu lantaran Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) belum merevisi kebijakan mutasi 95 pejabat yang dinilai menyalahi prosedur.

"Sekretaris Daerah (Sekda Sulbar Junda Maulana) telah menyampaikan surat permohonan pembukaan blokir tanggal 20 Maret 2026 yang diterima tanggal 25 Maret 2026," kata Direktur Pengawasan dan Pengendalian I BKN, Andi Anto dalam keterangannya dikutip Rabu (8/4/2026).

Andi Anto menjelaskan bahwa pihaknya awalnya mengirim surat permintaan klarifikasi terkait mutasi pejabat mutasi 95 pejabat di lingkungan Pemprov Sulbar. Menurut Anto, surat tersebut telah ditanggapi oleh SDK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belakangan, Sekda Sulbar Junda Maulana bersama Kepala BKPSDM Sulbar Herdin Ismail berkunjung ke BKN pada Selasa (31/3) lalu. Keduanya lalu memaparkan rencana penataan ulang jabatan di Pemprov Sulbar sebagai upaya membujuk BKN mau membuka pemblokiran layanan ASN digital.

"Namun demikian karena usulan penataan jabatan yang disampaikan belum sesuai dengan ketentuan maka pembukaan blokir layanan kepegawaian belum dapat disetujui," tegas Andi Anto.

ADVERTISEMENT

Andi Anto lantas menegaskan bahwa pihaknya mau memastikan bahwa penataan organisasi di Pemprov Sulbar tidak mengabaikan perlindungan karier ASN dan tidak merugikan hak-hak kepegawaian. Selain itu, kata dia, penataan tersebut juga harus tetap selaras dengan prinsip meritokrasi.

Sementara itu, kata dia, penataan jabatan terhadap 95 ASN di Pemprov Sulbar justru melanggar norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK). Dia pun turut menyindir Gubernur SDK yang juga sebagai PPK tidak pernah mengajukan 95 nama pejabat itu dalam usulan pemberhentian atau penyetaraan jabatan.

"Terhadap pemberhentian dari jabatan, PPK belum pernah mengajukan usul pemberhentian atau penyetaraan jabatan ke BKN dan BKN tidak pernah menerima maupun mengeluarkan pertimbangan teknis ataupun rekomendasi pemberhentian dari jabatan terhadap PNS yang terdampak perampingan organisasi," tegas Andi Anto.

BKN Sentil Gubernur SDK

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN (Deputi Wasdal BKN), Hardianawati, sebelumnya menyentil Gubernur SDK yang kekeh menonjobkan 95 pejabat Pemprov Sulbar meski telah diperingati bahwa kebijakan itu menyalahi prosedur. BKN menyinggung SDK seharusnya bijak dalam mengambil keputusan.

Hardianawati mengamini bahwa SDK memang merupakan kepala daerah yang diberikan delegasi sebagai pejabat PPK dengan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN, serta pembinaan manajemen ASN pada instansi pemerintah. Namun, dia juga mengingatkan agar SDK mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menjalankan wewenangnya.

"Tidak perlu menunggu langit runtuh untuk melakukan perubahan yang berdampak, dengan lebih bijak serta membawa kebaikan bagi organisasi maupun pembinaan bagi ASN sehingga bukan perubahan yang menimbulkan kegaduhan berdasarkan kewenangan semata mengabaikan regulasi dan tanpa kearifan seorang pemimpin yang memiliki kewajiban membina anak buahnya," ujar Hardianawati dalam keterangannya yang dikutip Rabu (8/4).

Menurut Hardianawati, mutasi pejabat mestinya menjadi ruang bagi SDK sebagai Gubernur Sulbar dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menata para ASN. Penataan itu, kata dia, wajib berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN.

Hardianawati juga mengingatkan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen ASN. Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, dan Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.108-6/99 Tahun 2016 perihal Penjelasan Atas Beberapa Permasalahan Kepegawaian sebagai Dampak Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Demikian pula kemungkinan adanya penyetaraan jabatan bagi jabatan struktural yang beralih ke jabatan fungsional dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional," sambungnya.




(hmw/asm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads