Bupati Bantaeng Muhammad Fathul Fauzy Nurdin alias Uji Nurdin digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) usai memutasi dan mendemosi pejabatnya, Riswan Abadi. Surat keputusan (SK) mutasi yang diterbitkan Uji Nurdin dianggap cacat prosedur.
Riswan menggugat Uji Nurdin usai dimutasi dari Asisten Administrasi Umum Sektda Bantaeng menjadi Staf Ahli Bupati. Riswan melawan SK Bupati Bantaeng Nomor 100.3.3.2/2/BKPSDM/I/2026 tanggal 9 Januari 2026.
"Mutasi itu dilakukan sebelum batas minimum masa jabatan dua tahun terpenuhi dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil," kata Riswan kepada detikSulsel, Senin (20/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara ini telah terdaftar di PTUN Makassar dengan nomor 16/G/2026/PTUN.MKS yang diajukan pada 27 Februari 2026. Dalam dokumen gugatannya, Riswan mempersoalkan dua hal terkait mutasinya yang dianggap bermasalah.
Salah satunya, masa jabatannya sebagai Asisten Administrasi Umum baru berjalan 1 tahun 9 bulan ketika SK mutasi diterbitkan. Sementara Pasal 132 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS mensyaratkan masa jabatan minimal dua tahun.
"Kedua, mutasi tersebut mengakibatkan penurunan kelas jabatan dari Kelas Jabatan 14 menjadi Kelas Jabatan 13, yang berimplikasi langsung pada pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai sebesar Rp 913.700 per bulan," jelasnya.
Riswan mengaku heran dimutasi setelah mengklaim dirinya sempat memperoleh predikat kinerja Sangat Baik selama tiga tahun berturut-turut pada 2023, 2024, dan 2025. Hal ini disebut terdaftar dalam Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara.
Bahkan berdasarkan hasil profiling kompetensi yang dilaksanakan Kantor Regional IV BKN pada Desember 2025 menunjukkan nilai Job Person Match 100% Optimal untuk kategori manajerial. Capaian itu dinilai Riswan tidak sesuai antara kompetensi dan jabatan yang didudukinya saat ini.
"Susah payah dan penuh perjuangan untuk membangun karier dari nol hingga saat ini, berakhir dengan memilukan akibat sudut pandang politik dan tata kelola pemerintahan yang tidak baik," keluh Riswan.
Dalam petitumnya, Riswan meminta majelis hakim PTUN Makassar membatalkan SK Bupati karena dinilai cacat hukum. Riswan juga meminta pemulihan kedudukan jabatannya pada kelas jabatan yang setara.
"Perkara ini dinilai oleh kalangan hukum berpotensi menjadi preseden penting dalam menegaskan batas kewenangan kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dalam pengelolaan ASN, khususnya terkait konsistensi penerapan prinsip sistem merit," jelas Riswan.
Sidang gugatan tersebut diketahui masih beproses di PTUN Makassar. Riswan mengaku gugatannya sudah memasuki tahap persidangan kelima pada Selasa (20/4).
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Bantaeng Nur Afiah menanggapi santai gugatan tersebut. Pihaknya selaku kuasa hukum Pemkab Bantaeng kooperatif menghadapi persidangan.
"Terkait gugatan Bapak Riswan ke PTUN itu adalah haknya. Kami insyaallah siap mengikuti proses di PTUN," singkat Nur Afiah yang dikonfirmasi terpisah.
(sar/asm)
