Proyek Irigasi Bontorihu Bulukumba Disorot, Pemprov Sulsel Beri Penjelasan

Proyek Irigasi Bontorihu Bulukumba Disorot, Pemprov Sulsel Beri Penjelasan

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Minggu, 03 Mei 2026 19:53 WIB
Kantor Gubernur Sulsel.
Foto: Kantor Gubernur Sulsel. (dok. Humas Pemprov Sulsel)
Bulukumba -

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mengklarifikasi terkait beredarnya informasi proyek pembangunan irigasi yang rusak sebelum dimanfaatkan petani di Kabupaten Bulukumba. Proyek tersebut ditegaskan bukan merupakan kewenangan Pemprov Sulsel.

Diketahui, proyek irigasi itu dibangun di Lingkungan Bontorihu, Kelurahan Ballasaraja, Kecamatan Bulukumpa. Pemprov melalui Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang Sulsel menegaskan perlu meluruskan informasi beredar untuk menghindari kekeliruan persepsi publik terhadap pembagian kewenangan pembangunan infrastruktur.

"Kegiatan tersebut bukan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," kata Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas SDA, Cipta Karya, dan Tata Ruang Sulsel, Misnayanti dalam keterangannya, Minggu (3/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Misnayanti menjelaskan, pembangunan irigasi tersebut merupakan kewenangan Pemkab Bulukumba. Kegiatan itu berkaitan dengan program optimalisasi lahan (oplah) yang mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 Tahap II dan dilaksanakan melalui Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang.

Dalam skema tersebut, pelaksanaan teknis berada pada pemerintah pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan pemerintah kabupaten sesuai pembagian kewenangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Pemprov Sulsel menegaskan tetap berkomitmen mendukung percepatan pembangunan sektor pertanian dan infrastruktur pendukungnya melalui sinergi lintas pemerintah, meskipun tidak seluruh proyek berada dalam kewenangan provinsi.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Sulsel, Salim Basmin menegaskan terbuka untuk menerima masukan. Kendati begitu dia mengimbau insan pers untuk menyajikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat.

"Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terbuka terhadap saran, masukan, maupun kritik yang konstruktif. Namun, penyampaian informasi kepada publik perlu dilakukan secara faktual dan terverifikasi," ujar Salim.

Salim juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi. Selain itu memastikan kebenaran sumber berita agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.

Dia menambahkan, klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat terkait pembagian kewenangan pembangunan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.




(sar/ata)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads