1.700 PPPK Paruh Waktu di Maluku Tengah 5 Bulan Belum Gajian

Maluku

1.700 PPPK Paruh Waktu di Maluku Tengah 5 Bulan Belum Gajian

Muhammad Jaya Barends - detikSulsel
Kamis, 21 Mei 2026 21:30 WIB
Anggota DPRD Maluku Tengah, Ahmad Ajlan Alwi.
Foto: Anggota DPRD Maluku Tengah, Ahmad Ajlan Alwi. (dok. istimewa)
Maluku Tengah -

Sebanyak 1.700 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkup Pemkab Maluku Tengah, Maluku, belum menerima gaji. Bahkan ada PPPK Paruh Waktu yang belum digaji sejak dilantik pada Januari lalu atau sudah 5 bulan.

"PPPK Paruh Waktu (yang belum terima gaji) ini di berbagai instansi, ada guru, tenaga kesehatan, pegawai sekretariat DPRD Maluku Tengah," kata Anggota DPRD Maluku Tengah Ahmad Ajlan Alwi kepada BeritaKlik, Kamis (21/5/2026).

Ajlan mengatakan persoalan itu telah disampaikan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Pemkab Maluku Tengah, Rabu (20/5). Dia mengaku prihatin dengan nasib para PPPK Paruh Waktu itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gaji PPPK Paruh Waktu belum dibayarkan, ada yang 1 bulan (pada Mei ini) dan juga belum dibayar gajinya sejak dilantik pada 30 Januari 2026 hingga saat ini," bebernya.

Dia menuturkan Pemkab berdalih pembayaran gaji ribuan PPPK itu tertunda karena masih proses administrasi untuk pemotongan iuran BPJS Kesehatan. Menurutnya, alasan Pemkab tersebut tidak bisa diterima.

ADVERTISEMENT

"Pemda harus cari cara bagaimana pun agar gaji PPPK Paruh Waktu segera dibayar. Mereka sudah bekerja maka upah harus diterima," pinta Ajlan.

Lebih lanjut, Ajlan mengungkapkan gaji PPPK Paruh Waktu di Maluku Tengah cuma Rp 500 ribu. Menurutnya, gaji PPPK Paruh Waktu itu seharusnya tidak dipotong karena dibawa Upah Minimum Kabupaten (UMR).

"Namun gaji PPPK Paruh Waktu di Maluku Tengah, tidak sama dengan UMR atau UMP. (Selain itu), sesuai Keputusan Menteri PANRB (Kepmenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025, Upah PPPK PW paling sedikit sama dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum suatu wilayah (Maluku Tengah)," jelasnya.

Dia berharap Pemkab membayar gaji PPPK Paruh Waktu itu sebelum Idul Adha. Dia meminta Pemprov Maluku dan kementerian terkait memberikan atensi terkait persoalan ini.

"Harapannya tingkatan pemerintah yang lebih tinggi dalam hal ini Pemprov Maluku atau kementrian terkait, bisa melihat hal ini dan membantu mempercepat realisasi gaji PPPK Paruh Waktu di Maluku Tengah," harapnya.

BeritaKlik berupaya mengonfirmasi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Tengah La Baiena terkait perkara tersebut. Namun hingga saat ini, La Baiene belum memberikan tanggapan.




(hsr/sar)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads