Cara Menghitung Pembagian Daging Qurban yang Benar, Ini Panduan Lengkapnya!

Cara Menghitung Pembagian Daging Qurban yang Benar, Ini Panduan Lengkapnya!

Urwatul Wutsqaa - detikSulsel
Sabtu, 23 Mei 2026 21:45 WIB
Ilustrasi pembagian daging kurban
Ilustrasi pembagian daging kurban (Foto: Pradita Utama)
Makassar -

Qurban merupakan salah satu amalan yang sangat dianjurkan pada momen Idul Adha. Penyembelihan hewan qurban merupakan bentuk ketakwaan seorang muslim kepada Allah SWT.

Penyembelihan ini dapat dilakukan setelah sholat Idul Adha dan selama hari-hari tasyrik. Hari tasyrik merupakan istilah yang merujuk pada tiga hari setelah hari Raya Idul Adha, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Salah satu pertanyaan yang kerap muncul berkaitan dengan penyelenggaraan qurban, yakni ketentuan pembagian daging qurban. Sebagai panduan untuk detikers, berikut ini cara menghitung pembagian daging qurban yang benar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Simak selengkapnya!

Cara Menghitung Pembagian Daging Qurban

Dalam syariat Islam, pembagian daging qurban telah diatur. Mengutip dari laman Baznas, dalam keterangan ulama dan hadis Nabi, daging hewan qurban yang disembelih dibagi menjadi 3 bagian dengan ketentuan sebagai berikut:

ADVERTISEMENT
  • Sepertiga bagian untuk pemilik hewan qurban.
  • Sepertiga bagian untuk kerabat/tetangga.
  • Sepertiga bagian untuk fakir miskin.

Meskipun telah dijelaskan peruntukannya untuk 3 bagian tersebut, pembagiannya secara rinci tidak dijelaskan dalam Al-Qur'an maupun hadis. Kendati demikian, para ulama menyarankan pembagian yang adil dan merata.

Selain itu, dalam pembagian ini, perlu juga mempertimbangkan jenis hewan yang disembelih. Sebab, jumlah satuan kilogramnya tergantung berapa berat daging qurban secara keseluruhan.

Mengutip dari laman NU Online, satu ekor unta, sapi, dan kerbau dapat digunakan untuk berqurban 7 orang. Sedangkan seekor kambing atau domba hanya untuk 1 orang. Adapun jumlah daging qurban yang akan dibagikan dihitung berdasarkan berat bersihnya.

Mengutip dari laman Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak, berat karkas seekor sapi adalah 50% dari berat hidupnya. Jika seekor sapi hidup yang memiliki berat 350 kg, maka berat karkasnya adalah 175 kg.

Adapun berat dagingnya, yaitu 70% dari berat karkasnya. Jika sapi 350 kg berat karkasnya adalah 175 kg, maka berat dagingnya adalah 122, 5 kg.

Adapun jeroan yaitu 10 persen dari berat karkas atau 17,5 kg. Sementara itu, untuk kaki sebanyak 4 rata-rata memiliki daging 4,5 kg. Khusus kepala memiliki berat 4 persen dari berat hidup atau sekitar 14,5 kg. Terakhir bagian ekor, sebanyak 0,7 persen dari berat hidup atau 2,45 kg.

Jika seluruh bagian tersebut dijumlahkan, maka dari satu ekor sapi seberat 350 kg akan didapat total daging plus jeroan sebanyak 161,45 kg. Jumlah inilah yang kemudian dibagikan kepada sohibul qurban (orang yang berqurban).

Karena sapi diqurbankan secara kolektif maksimal untuk 7 orang, maka total jumlah daging tersebut dibagi 7. Sehingga, setiap orang akan menerima bagian rata-rata 23 kg. Lalu, masing-masing pemilik qurban tersebut membagikan kepada orang-orang yang berhak sesuai dengan syariat.

Adapun untuk daging kambing atau domba, sebagaimana dikutip dari laman Baznas, hasil daging bersih setelah disembelih biasanya berkisar antara 20 hingga 25 kg. Karena daging qurban dibagi menjadi 3 bagian, maka 8 kg untuk fakir miskin, 8 kg untuk kerabat atau tetangga, dan sisanya untuk yang berqurban.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini contoh pembagian daging qurban untuk sapi, kambing, dan domba:

Sapi dengan berat bersih 161,45 kg

Jumlah hak masing-masing shohibul qurban (dibagi 7): 23 kg
Masing-masing shohibul qurban membagi jadi 3 bagian dengan ketentuan:
- 7,6 kg untuk pemilik hewan qurban
- 7,6 kg untuk kerabat/tetangga
- 7,6 kg untuk fakir miskin

Kambing/domba dengan berat bersih 25 kg

Jumlah hak sohibul qurban: 25 kg
Shohibul qurban membagi jadi 3 bagian dengan ketentuan:
- 8,3 kg untuk pemilik hewan qurban
- 8,3 kg untuk kerabat/tetangga
- 8,3 kg untuk fakir miskin

Kambing/domba dengan berat bersih 20 kg

Jumlah hak sohibul qurban: 20 kg
Shohibul qurban membagi jadi 3 bagian dengan ketentuan:
- 6,6 kg untuk pemilik hewan qurban
- 6,6 kg untuk kerabat/tetangga
- 6,6 kg untuk fakir miskin

Mustahiq Dapat Berapa Kg Daging Qurban?

Terkait berapa banyak bagian hewan qurban yang dibagi-bagikan kepada mustahiq atau orang-orang yang berhak menerima daging qurban, pembagiannya secara rinci tidak dijelaskan dalam Al-Qur'an maupun hadis. Kendati demikian, shohibul qurban perlu memastikan agar setiap penerima mendapatkan bagian yang cukup dan layak.

Masih mengutip dari laman Baznas, sejumlah ulama menyarankan pembagian daging qurban untuk tiap penerima sebaiknya antara 1 hingga 2 kg. Jumlah tersebut dianggap cukup bagi satu keluarga menikmati sajian daging untuk satu atau dua kali makan.

Tidak disarankan memberikan daging terlalu sedikit, misalnya 1/2 kg karena manfaatnya jadi kurang maksimal. Selain itu, juga tidak disarankan memberikan terlalu banyak kepada satu orang karena potensi tersebarnya keberkahan dari daging qurban tersebut jadi berkurang.

Oleh karena itu, pembagian daging qurban perlu disesuaikan dengan jumlah daging yang tersedia dan jumlah mustahiq yang akan menerima.

Nah, demikianlah penjelasan terkait cara menghitung pembagian daging qurban yang benar. Semoga bermanfaat!




(urw/urw)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads