Malam Idul Adha menjadi kesempatan bagi umat Islam untuk memperbanyak amalan dalam menyambut momen Hari Raya. Sementara itu dikutip dari laman Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa), hari tasyrik yang merujuk pada 3 hari setelah Idul Adha juga disebut sebagai waktu yang istimewa untuk melakukan ibadah.
Selain dianjurkan memperbanyak ibadah, terdapat pula larangan pada hari-hari tersebut yang perlu diketahui. Salah satunya yaitu dilarang berpuasa pada hari tasyrik.
Lantas, bagaimana dengan hukum berhubungan suami istri? Apakah ini termasuk hal yang dilarang pada malam Idul Adha dan hari tasyrik?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak berikut ini penjelasan lengkapnya!
Hukum Berhubungan Suami Istri di Malam Idul Adha
Menyadur laman Nahdlatul Ulama, tidak terdapat dalil yang secara eksplisit menjelaskan larangan berhubungan suami istri di malam Idul Adha. Namun, terdapat penjelasan dari sejumlah ulama yang dapat dijadikan acuan.
Dalam hal ini, ada dua perbedaan pandangan. Ada yang menyebut bahwa berhubungan suami istri di malam Idul Adha makruh, namun ada juga yang membolehkan.
Pendapat Pertama: Boleh
Ustadz HIkmatul Luthfi bin KH Imam Syamsudin menjelaskan, hukum berhubungan suami istri pada malam hari raya atau malam lainnya adalah halal mubah. Namun hukum tersebut bisa berubah menjadi haram, misalnya Ketika pihak istri dalam keadaan haid atau nifas, dalam keadaan berpuasa, atau sedang Ihram haji dan umrah.
Pendapat tersebut sebagaimana dikemukakan Ibnu al-Mundzir bahwa berhubungan badan hukumnya boleh karena itu kita tidak bisa melarang dan memakruhkannya tanpa dalil. ( Al-Majmu' Juz. 2, h. 241)
Pendapat Kedua: Makruh
Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa berhubungan suami istri pada malam Idul Adha hukumnya makruh. Pendapat ini didasarkan pada sejumlah riwayat yang menyatakan larangan hubungan suami istri pada malam hari raya, malam awal, tengah, dan akhir bulan.
Hal ini dikemukakan kitab Qurrotul 'Uyun, Fathul Izar. Juga dalam kitab Ihya',:
وَيَكْرَهُ لَهُ الجِمَاعُ فِي ثَلَاثِ ليَالٍ مِنَ الشَّهْرِ الأَوَّلِ وَالْأخِرِ وَالنِّصْفِ يُقَالُ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَحْضُرُ الْجِمَاعَ فِي هذِهِ الليَالِي ويُقَالُ إِنَّ الشَّيَاطِيْنَ يُجَامِعُوْنَ فِيْهَا
'Makruh bagi seseorang berhubungan badan di tiga malam tiap bulannya yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan', dikatakan bahwa setan hadir jimak pada malam-malam ini dan dikatakan bahwa setan-setan itu berjimak di malam-malam tersebut (Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya 'Ulumiddin, Juz. 6 h. 175).
Namun perlu ditelkankan, larangan tersebut hanya sampai pada makruh, tidak pada haram. Adapun hikmah dari dimakruhkannya hubungan suami istri pada malam-malam tersebut yakni agar umat muslim dapat memaksimalkan ibadah.
Malam hari raya merupakan salah satu waktu diijabahnya doa. Oleh karena itu, umat muslim diperintahkan untuk berdoa. Selain itu, malam hari raya juga sebaiknya diisi dengan memperbanyak dzikir dan takbir.
Hukum Berhubungan Suami Istri di Hari Tasyrik
Selain di malam Idul Adha, hukum berhubungan di hari tasyrik juga menjadi pertanyaan bagi banyak orang. Pertanyaan tersebut pernah diajukan kepada Ustaz Khalid Basalamah (KHB) dalam salah satu kajiannya yang diunggah di kanal YouTube Manhaj Salaf.
Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan, tidak ada larangan berhubungan suami istri di hari tasyrik. Artinya, hukumnya adalah boleh.
"Sama sekali gak benar," ungkap Ustaz Khalid Basalamah dikutip detikSulsel dari kanal YouTube @manhajsalaf2843, Jumat (30/6/2023).
"Tidak pernah ada hari orang dilarang berhubungan biologis," lanjutnya.
Bahkan, Ustaz Khalid Basalamah menyebutkan bahwa pada hari tasyrik justru dianjurkan untuk makan, minum dan berhubungan biologis.
"Bahkan ada hadits yang berbunyi hari tasyrik adalah hari makan, minum dan berhubungan biologis," terangnya.
Waktu yang Dilarang Berhubungan Suami Istri
Berhubungan suami istri pada dasarnya adalah boleh. Namun, terdapat waktu dan hari dilarang untuk melakukannya. Dikutip dari laman Pesantren Tebuireng, berikut ini beberapa waktu yang dilarang berhubungan suami istri:
Pertama, ketika sedang melaksanakan ibadah puasa dari fajar sampai maghrib. Sebagaimana dalam kitab Shahih Bukhari no.1936 dan Muslim no.111, yaitu ketika ada seorang sahabat yang mengadukan kepada Nabi Shallahu alaihi wassalam tentang dirinya yang melakukan hubungan dengan istrinya ketika sedang berpuasa. Atas perbuatannya itu maka Nabi memerintahkan untuk memerdekakan budak. Jika tidak bisa maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Namun, jika tidak bisa juga maka memberikan makan kepada 60 orang miskin.
Kedua, ketika beri'tikaf di masjid. Larangan tersebut termaktub adalah dalam Al-Quran surah Al Baqarah ayat 187, yang artinya: "Dan janganlah kamu campuri mereka (perempuan) itu sedang beriktikaf dalam masjid. itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya.".
Ketiga, ketika istri sedang haid atau nifas. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran surah Al Baqarah ayat 222 yang artinya: "Hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci dari haid. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri".
Keempat, ketika sedang melaksanakan ibadah haji atau umroh. Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 197, yang artinya: "(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal.".
Waktu-waktu yang Makruh Berhubungan Suami Istri
Selain waktu-waktu yang diharamkan, terdapat juga waktu yang dimakruhkan untuk berhubungan suami istri. Secara bahasa, makruh berarti sesuatu yang dibenci.
Perbuatan yang dihukumi makruh dalam Islam, tidak menyebabkan seseorang jadi berdosa. Akan tetapi jika ditinggalkan mendapatkan pahala, maka yang demikian ini lebih baik.
Dikutip dari buku berjudul 'Fiqih Keluarga Terlengkap', waktu-waktu yang dimakruhkan untuk berhubungan suami-istri, yaitu:
- Malam Rabu,
- Pada saat terbit fajar sampai matahari terbit,
- Pada awal malam,
- Antara azan dan iqamah,
- Pada saat gerhana Matahari atau gerhana Bulan,
- Ketika terjadi angin hitam, angin merah, atau angin kuning,
- Saat terjadi gempa bumi,
- Pada malam Idul Fitri dan malam Idul Adha,
- Pada malam nisfu Sya'ban,
- Pada awal, pertengahan, dan akhir bulan, dan
- Saat perjalanan.
Di luar dari waktu tersebut, maka tidak ada larangan untuk berhubungan suami istri, termasuk pada hari tasyrik.
Nah demikianlah penjelasan mengenai hukum berhubungan suami-istri di malam Idul Adha dan hari tasyrik. Semoga menjawab pertanyaan detikers!
(urw/urw)










































