Wanita bernama Elisabet Yamalau (44) di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, tewas setelah dililit hingga ditelan ular piton berukuran 7,8 meter. Saat ditemukan suami korban bernama Benyamin Lanto (52), ular itu sedang menelan sebagian tubuh istrinya.
Korban awalnya ke kebun seorang diri di hutan Desa Ratahay, Kecamatan Taliabu Barat, Selasa (9/11/2026) pukul 15.30 WIT. Jarak kebun dengan rumah korban hanya 300 meter, namun hingga pukul 18.15 WIT, belum kembali ke rumah.
"Suami korban merasa khawatir kemudian menyusul korban ke kebun guna memastikan keadaannya. Saat itu, korban ke kebun untuk memindahkan sapi," kata Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Adnan Wahyu Kashogi kepada BeritaKlik, Kamis (11/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah tiba di kebun, suaminya melihat korban diterkam seekor ular piton berukuran 7,8 meter. Saat itu, sebagian tubuh korban dalam mulut hewan melata itu.
"Melihat kejadian tersebut, suaminya lantas berupaya menyelamatkan korban dengan cara memotong kepala ular menggunakan alat yang tersedia," bebernya.
Benyamin kemudian mengeluarkan tubuh istrinya dari lilitan dan mulut ular. Namun nyawa korban, tidak tertolong lagi.
"Setelah berhasil dievakuasi, korban diketahui sudah tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian," ujar Adnan.
Benyamin kemudian meminta pertolongan warga desa untuk mengevakuasi jasad istrinya pukul 21.00 WIT. Jasad korban selanjutnya dievakuasi ke rumah dan telah dimakamkan.
"Jenazah korban kemudian diangkat dan dibawa pulang ke rumah duka untuk disemayamkan," imbuhnya.
Adnan menambahkan pihak kepolisian telah mengimbau warga untuk tetap waspada saat ke kebun. Warga juga diminta segera melapor jika melihat hewan liar.
"Meminta warga melapor jika melihat hewan liar berbahaya dan mengimbau agar lebih waspada saat beraktivitas di hutan, terutama saat hujan," imbuhnya.
(ata/hsr)










































