Pria berinisial R (22) ternyata tidak hanya memperkosa anak kandungnya balita berusia 3 tahun hingga tewas di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Usut punya usut, pelaku juga pernah mencabuli anak tirinya.
"Ternyata pelaku juga pernah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya," kata Wakapolres Kolaka Kompol Mochamad Salman dalam keterangannya, Kamis (18/6/2026).
Salman menyebut anak tiri pelaku merupakan perempuan yang masih berusia 7 tahun. Bocah tersebut merupakan anak dari istri pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anak tiri pelaku ini anak dari pernikahan sebelumnya istri pelaku dengan orang lain," tuturnya.
Dia mengaku pelaku dan anak tirinya selama ini memang tinggal bersama. Pelaku menjalankan aksinya saat korban sedang tertidur.
"Pencabulan terhadap korban itu pada saat sedang tertidur," tambah Salman.
Sementara pelaku telah ditangkap setelah memperkosa anak kandungnya hingga tewas. Polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku.
"Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku," imbuhnya.
Balita Dianiaya Sebelum Tewas Diperkosa
Diketahui, pelaku memperkosa balita berusia 3 tahun pada Senin (15/6) dini hari. Korban yang merupakan anak kandung pelaku sempat mengeluh sakit di bagian alat vitalnya.
Korban lantas dilarikan ke puskesmas namun nyawanya tidak tertolong. Dari hasil pemeriksaan tim medis juga menemukan sejumlah memar di tubuh korban.
"Dokter sudah melihat kondisi korban terdapat beberapa bagian tubuhnya terdapat memar," beber Salman.
Polisi pun melakukan penyelidikan setelah korban meninggal tidak wajar. Pelaku pun ditangkap hingga mengakui perbuatannya menganiaya hingga memperkosa anak kandungnya.
"Jadi selain melakukan pemerkosaan, pelaku pernah memukul dan menyulut api rokok pada beberapa bagian tubuh korban," pungkasnya.
(sar/hsr)
