DPRD Ungkap 14 Temuan BPK di Pemkot Parepare, Sektor Belanja Paling Bermasalah

DPRD Ungkap 14 Temuan BPK di Pemkot Parepare, Sektor Belanja Paling Bermasalah

Ardiansyah - detikSulsel
Senin, 22 Jun 2026 15:59 WIB
Kantor DPRD Parepare. Ardiansyah/detiksulsel
Foto: Kantor DPRD Parepare. Ardiansyah/detiksulsel
Parepare -

Pengelolaan aset lain-lain Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare belum memadai dengan adanya 14 item temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemkot Parepare tahun anggaran 2025. Belasan temuan tersebut tersebar di sektor laporan keuangan, pendapatan, belanja, hingga pengelolaan aset daerah.

"Salinannya kita sudah terima. Ada 14 item temuan dari laporan hasil pemeriksaan BPK," ujar Ketua Komisi II DPRD Parepare, Satria Parman Agoes Mante kepada detikSulsel, Senin (22/6/2026).

Parman merincikan bahwa sektor belanja menjadi pos yang paling banyak menyumbang masalah. Jumlahnya mencapai total 8 item temuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari 14 temuan itu terdiri dari 1 yang terkait dengan penyusunan laporan keuangan, 3 temuan terkait pendapatan, 8 item belanja, dan 2 yang berkaitan dengan aset," paparnya.

Parman menyayangkan adanya beberapa persoalan yang kembali terulang dari pemeriksaan tahun sebelumnya. Ia pun menyentil kinerja Pemkot Parepare dalam mengelola anggaran negara.

ADVERTISEMENT

"Kalau itu, pemerintah harusnya cermat dalam mengelola keuangan. Imbauannya ke pemerintah adalah jangan sampai terulang lagi ketiga kalinya. Ini sudah ada yang berulang kedua kalinya," tegas Parman.

Atas temuan tersebut, DPRD Parepare mendesak pemkot untuk segera mengambil langkah konkret. Satria meminta seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara serius, terutama yang berkaitan dengan pengembalian dana ke kas daerah.

"Kami minta pemerintah untuk serius menindaklanjuti rekomendasi BPK ini. Kemudian, menagihkan semua temuan-temuan yang ada. Memastikan bahwa uang itu masuk ke kas daerah," pintanya.

Ia menambahkan bahwa Pemkot Parepare memiliki tenggat waktu yang ketat untuk menyelesaikan seluruh persoalan tersebut, yaitu selama 60 hari.

"Targetnya 2 bulan, 60 hari," imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Parepare, Yusuf Lapanna menyatakan bahwa pihaknya akan mengawasi ketat tindak lanjut dari temuan BPK ini. DPRD akan segera memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk melakukan pembahasan mendalam.

"Terkait temuan BPK itu kan ada 14 item temuan ini. Jadi ini salah satu langkah yang dilakukan oleh DPRD itu adalah melakukan rapat koordinasi. Di Banggar kami sudah mengundang SKPD, eh TAPD kemarin," katanya.

Beberapa poin krusial yang mencuat dalam LHP BPK tersebut di antaranya mengenai masalah pembentukan Satgas Rumah Tangga serta denda keterlambatan proyek dari pihak ketiga yang belum disetorkan ke kas daerah.

"Nah, itulah poin-poin nanti yang kami akan bahas di dalam rapat koordinasi itu antara pemerintah, dalam hal ini adalah TAPD dengan DPRD. Itulah yang kami ingin cermati. Kenapa ada temuan-temuan ini," tegas Yusuf.

"Terutama masalah proyek kemarin, keterlambatan itu. Itu yang sebenarnya kami cermati, makanya kami mengundang TAPD untuk pencermatan terhadap temuan-temuan ini," ujarnya.

Rentetan temuan ini pun menjadi sorotan tajam karena dinilai dapat mencederai kepercayaan publik, terlebih Pemkot Parepare baru saja meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Ya tentu kan pasti ada pengaruhnya ya. Ya pasti ada pengaruh citra terkait WTP apa semua itu kan ya, pasti ada," pungkas Yusuf.

Rincian 14 Temuan LHP BPK Pemkot Parepare Tahun 2025:

1. Penyusunan Laporan Keuangan

  • Terjadi ketidaksesuaian ketentuan pada penganggaran belanja daerah di 11 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan 4 Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

2. Sektor Pendapatan

  • Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Pajak Air Tanah dinilai belum memadai.
  • Pengelolaan retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan belum tertib.
  • Pendapatan dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp10.171.372.300,00 dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp3.078.959.750,00 tidak terealisasi.

3. Sektor Belanja

  • Pembayaran Tunjangan Keluarga PNS dan Tunjangan Beras sebesar Rp18.580.398,00 tidak sesuai dengan ketentuan.
  • Penatausahaan belanja iuran jaminan kesehatan untuk ASN belum memadai.
  • Pembayaran premi asuransi kesehatan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU dan BP) serta bantuan iuran bagi peserta PBPU dan BP pada Dinas Kesehatan tidak sesuai dengan ketentuan.
  • Realisasi biaya transportasi perjalanan dinas pada 2 SKPD tidak didukung dengan bukti riil (bukti nyata).
  • Realisasi belanja listrik untuk rumah dinas yang dipinjampakaikan tidak sesuai dengan ketentuan.
  • Penetapan Satuan Tugas (Satgas) Kerumahtanggaan dan Satuan Tugas Perlengkapan dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan.
  • Ditemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada belanja modal sebesar Rp 445.016.375,70.
  • Denda keterlambatan atas 10 paket pekerjaan pada 2 SKPD belum disetorkan ke Kas Daerah.

4. Sektor Aset

  • Penatausahaan aset tetap dinilai belum memadai.
  • Pengelolaan aset lain-lain Pemerintah Kota Parepare belum memadai.



(hmw/asm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads