Seorang guru SMP Negeri 2 Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Hasrianti tak menerima gaji selama 6 tahun atau sekitar 74 bulan sejak April 2020. Meski gaji ditahan Pemkot Baubau, Hasrianti tetap mengajar.
"Saya tetap melaksanakan tugas sebagai guru BK di SMP 2 Baubau, saya nekat bertahan terus, walaupun diusir saya tetap. Diusir oleh kepala sekolah pada November 2019," ujar Hasrianti kepada BeritaKlik, Jumat (26/6/2026).
Hasrianti menuturkan kasus itu berawal pada 14 Juni 2019 lalu, kala Wali Kota Baubau AS Thamrin melakukan mutasi terhadap Hasrianti ke SMP 7 Baubau setelah menerbitkan nota tugas nomor: 824/2625. Surat itu hanya diperlihatkan melalui Kepala SMP 2 Baubau Mahmud, tapi tak pernah diserahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat itu disusul nota pembagian tugas dari Kepala SMP 2 Baubau. Nama Hasrianti dicoret dari daftar guru pada (15/7/2019). Guru kelas delapan ini pun menolak pindah karena mutasi itu tanpa alasan yang jelas.
"Saya tidak tahu alasannya apa, entah masalahnya di mana. Karena dasarnya itu saya dimutasi (berdasarkan) nota tugas yang ditandatangani Sekda Baubau. Tapi nota tugasnya tidak dikasih," bebernya.
Penolakan itu berimbas pertama kali pada tunjangan profesi guru (TPG) Hasrianti yang dihentikan sejak Juli 2019. Hasrianti pun melapor ke Ombudsman RI melalui Kantor Perwakilan Sulawesi Tenggara (Kaper Sultra). Selain ke Ombudsman, Hasrianti juga melayangkan laporan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kemepan-RB dan BKN.
"Karena saya minta penjelasan di sini di pemerintah kota (Baubau) tidak direspons. Dan alhamdulillah Ombudsman merespons. Ombudsman menyatakan nota tugas saya dari SMP 2 Baubau ke SMP 7 Baubau salah, maladministrasi," bebernya.
Saat itu, menurut Hasrianti, Ombudsman meminta Pemkot Baubau menganulir nota tugas tersebut. Tetapi Pemkot Baubau tak bergeming dan tak menjalankan hasil pemeriksaan Ombudsman itu.
"Jadi dari tahun 2022 sampai 2025 tidak pernah mengindahkan hasil pemeriksaan Ombudsman sampai ganti kepala daerah (wali kota). Nanti November 2025, Wali Kota Baubau menindaklanjuti," katanya.
Meski demikian, Hasrianti dianggap tetap melalaikan tugas oleh Pemkot Baubau karena tidak melaksanakan tugas di SMP 7 Baubau sesuai nota tugas. Akibatnya gaji Hasrianti akhirnya dihentikan.
"Istilahnya membangkang ya, saya tidak mau melaksanakan tugas sebelum ada nota tugas. Makanya langsung ditahan gaji. Kalau misalnya saya salah, saya lalai kan harusnya ada tahapan-tahapannya," ujarnya.
Seharusnya, lanjut Hasrianti, ketika dirinya melakukan kesalahan, dirinya terlebih dahulu menjalani proses pembinaan secara berjenjang, mulai dari kepala sekolah, kepala dinas, sekda, hingga ke Inspektorat. Namun proses itu tak dilalui. Hasrianti malah langsung diperiksa secara khusus (pemsus) Inspektorat pada (23/3/2020) atas rekomendasi Kadis Dikbud Baubau.
"Saya dipemsus (23/3/2020), ditahan gaji (6/4/2020) dua minggu kemudian. Tanggal (24/3/2020) keluar hasilnya tapi saya belum tahu. Nanti tanggal (13/4/2020) baru dipanggil untuk mendengarkan hasil pemeriksaan. Kan aneh, ditahan gaji dulu baru ditahu hasilnya, baru saya tidak tahu apa pelanggarannya," tandasnya.
(asm/hsr)
