Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) melaporkan keterlambatan pembayaran gaji ke-13 ke polisi. Pelapor menilai Pemkab Enrekang mengabaikan hak ASN untuk mendapatkan gaji ke-13.
"Iya, kami mendapatkan aduan dari salah seorang ASN yang melaporkan Pemkab Enrekang atas belum cairnya gaji ke-13," ujar Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Herman kepada detikSulsel, Sabtu (27/6/2026).
Herman mengatakan pelapor menilai haknya untuk menerima gaji ke-13 diabaikan Pemkab Enrekang. Padahal semua daerah telah melakukan proses pencairan di awal bulan Juni 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat kami klarifikasi dia menganggap ASN ini diabaikan oleh Pemkab karena tidak mencairkan gaji ke-13, padahal anggarannya sudah dicairkan pusat dan itu hak mereka," katanya.
Herman menegaskan akan memproses aduan atau laporan tersebut. Pihaknya akan segera memanggil sejumlah pihak terkait untuk mengkonfirmasi terkait belum cairnya gaji ke-13 ASN Enrekang.
"Ini masih dalam tahap awal untuk bisa kita telaah untuk nantinya kita memanggil pihak yang terkait untuk menjelaskan. Kemudian kita menentukan apakah ini ada unsur pidana yang bisa ditingkatkan," paparnya.
Terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Enrekang Ahmad Nur menilai ASN yang melapor terkait gaji ke-13 yang belum dicairkan tidak mengerti regulasi. Menurutnya, ASN tersebut seharusnya melakukan konsultasi sebelum membuat laporan.
"Sangat disayangkan kalau misalnya ada ASN yang melapor ke aparat penegak hukum hanya karena keterlambatan tersebut barangkali yang bersangkutan kurang paham regulasi karena aturannya jelas sekali dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2026," terangnya.
Dia mengatakan, gaji ke-13 akan dibayarkan di awal bulan Juli 2026. Dalam petunjuk teknis gaji ke-13 tetap bisa dibayarkan setelah bulan Juni.
"Sesuai PP No.9 tahun 2026 pasal 15 ayat 2 menyatakan dalam hal gaji ketiga belas yang belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2026. Makanya kita sampaikan awal Juli nanti akan dibayarkan," bebernya.
(hsr/asm)
