Memasuki Tahun Ajaran 2026/2027, seluruh satuan pendidikan mulai dari TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK akan melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru. Selama pelaksanaannya, siswa akan mengikuti berbagai kegiatan, mulai dari pengenalan lingkungan sekolah, budaya belajar, tata tertib, hingga penyampaian materi.
Sebagai pedoman pelaksanaan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Regulasi tersebut mengatur pelaksanaan MPLS Ramah, termasuk materi yang wajib dan dapat diberikan kepada peserta didik baru pada setiap jenjang pendidikan.
Lantas, apa saja materi MPLS 2026 untuk TK, SD, SMP, SMA/SMK?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di bawah ini detikSulsel telah menyajikan informasi materi MPLS 2026 untuk TK, SD, SMP, SMA/SMK serta link download-nya. Yuk, simak selengkapnya!
Materi MPLS 2026 untuk TK, SD, SMP, SMA/SMK
Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No. 12 Tahun 2026, secara umum materi MPLS dibagi menjadi dua kelompok, yaitu materi utama dan materi pilihan. Materi utama wajib diberikan kepada seluruh peserta didik baru, sedangkan materi pilihan dapat disesuaikan dengan karakteristik, kebutuhan, dan program masing-masing satuan pendidikan.
Berikut cakupan materi MPLS 2026 yang dapat menjadi acuan bagi sekolah dalam menyelenggarakan kegiatan MPLS Ramah.
Materi Utama MPLS 2026
Materi utama diberikan pada seluruh jenjang pendidikan mulai dari PAUD/TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK. Berdasarkan buku Rujukan Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, materi utama yang disampaikan kepada peserta didik baru meliputi:
1. Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (G7KAIH)
Murid perlu mengamalkan tujuh kebiasaan harian yang akan menjadi
disiplin diri, yaitu sebagai berikut.
- Bangun Pagi: Melatih kedisiplinan dan kesiapan memulai hari.
- Beribadah: Bentuk nyata pemenuhan kebutuhan spiritual.
- Berolahraga: Menjaga kebugaran sebagai modal dasar aktivitas belajar.
- Makan Sehat dan Bergizi: Memastikan asupan nutrisi untuk pertumbuhan otak dan fisik.
- Gemar Belajar: Menumbuhkan rasa ingin tahu yang berkelanjutan.
- Bermasyarakat: Aktif bersosialisasi dan peduli terhadap lingkungan sekitar.
- Tidur Cepat: Menjamin waktu istirahat yang cukup untuk pemulihan energi.
2. Pagi Ceria
Pagi Ceria merupakan program yang dirancang sebagai kegiatan pembuka sebelum memulai pembelajaran di sekolah. Kegiatan ini meliputi senam pagi (Senam Anak Indonesia Hebat), menyanyikan lagu "Indonesia Raya", dan berdoa bersama. Program ini bertujuan menciptakan suasana belajar yang positif dan merupakan bagian dari Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.
3. Sopan dan Santun Bermedia Sosial
Sopan dan santun bermedia sosial adalah sikap, perilaku, dan kebiasaan menggunakan media sosial secara beradab, bertanggung jawab, empatik, aman, dan bermanfaat dalam rangka menuju keadaban dan keamanan digital. Sopan bermedia sosial berarti menggunakan bahasa, gambar, komentar, dan unggahan sesuai dengan norma kepatutan.
Orang yang sopan tidak menghina, tidak merendahkan, tidak menyebarkan kebencian, tidak mempermalukan orang lain, dan tidak menggunakan media sosial untuk menyerang pribadi. Sedangkan Santun bermedia sosial berarti menggunakan hati, empati, dan kebijaksanaan sebelum berkomunikasi. Keadaban dan keamanan digital yang aman dan nyaman mencakup penerapan dan pembiasaan adab dan etika dalam berinteraksi di ruang digital, penguatan literasi digital bagi warga sekolah untuk menangkal informasi bohong dan konten negatif serta ancaman kekerasan dan kejahatan siber, dan pelindungan data pribadi warga sekolah dalam proses pembelajaran.
4. Budaya Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun
Budaya senyum, salam, sapa, sopan, dan santun atau sering kali disebut dengan 5S merupakan bagian penting dari identitas budaya untuk memperkuat hubungan antar individu dan masyarakat dalam rangka menciptakan lingkungan yang harmonis. Penerapan nilai-nilai ini dalam kehidupan kita sehari-hari akan meningkatkan kualitas interaksi sosial di lingkungan sehingga menjadi lebih nyaman.
- Senyum, tindakan terkecil, tetapi bisa memberikan dampak yang besar. Senyum dapat meredakan ketegangan, menciptakan kenyamanan, dan menunjukkan rasa welas asih.
- Sapa, mengucapkan salam atau sapaan ringan seperti "halo" atau "selamat pagi" dapat membuat orang lain merasa dihargai.
- Salam, mengucapkan salam adalah bentuk sopan santun yang sudah seharusnya kita lakukan. Mengawali atau mengakhiri percakapan dengan salam termasuk tanda penghormatan kepada individu lain. Selain itu, salam juga dapat menggambarkan sikap terbuka dan ramah.
- Sopan santun, aktivitas ini merupakan kunci dalam menjalin hubungan yang baik dengan orang lain. Sopan santun tidak hanya sekadar tindakan, tetapi juga sikap atau perilaku yang tercermin dalam setiap kata dan tindakan kita.
5. Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI)
Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) untuk penguatan budaya sekolah yang aman dan nyaman meliputi empat aspek, yaitu:
- aspek aman, melalui penerapan budaya sekolah yang melindungi seluruh warga sekolah, mencakup pemenuhan kebutuhan spiritual, pelindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital;
- aspek sehat, melalui pembiasaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) secara konsisten, yakni:
- pembiasaan mencuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun;
- pembiasaan mengonsumsi makanan sehat dan bergizi di lingkungan sekolah;
- penggunaan jamban yang bersih dan sehat;
- pelaksanaan aktivitas fisik atau olahraga secara teratur dan terukur;
- pencegahan dan pengendalian penyakit, antara lain melalui pemberantasan jentik nyamuk;
- penerapan dan penegakan kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah; dan
- pemantauan kesehatan secara berkala, antara lain melalui penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan;
- aspek resik, melalui pengelolaan kebersihan dan sampah secara tertib dan berkelanjutan, antara lain
- kegiatan piket kelas;
- kerja bakti secara berkala;
- pembiasaan membuang sampah pada tempatnya;
- penyediaan dan pemanfaatan tempat sampah terpilah; dan
- penerapan prinsip mengurangi (reduce), menggunakan kembali (reuse), dan mendaur ulang (recycle) melalui pengurangan jumlah sampah, pemanfaatan kembali barang yang masih layak pakai, dan pendauran ulang sampah sesuai dengan kondisi dan kapasitas masing-masing sekolah;
- aspek indah, melalui penataan lingkungan sekolah yang rapi dan nyaman dengan melibatkan seluruh warga sekolah, antara lain
- kegiatan pelestarian lingkungan sekolah dengan penataan taman dan pepohonan secara terencana serta pemanfaatan ruang terbuka hijau;
- menata ruang kelas, halaman, dan fasilitas umum sekolah dengan rapi;
- menumbuhkan budaya antre, tertib, dan tidak merusak fasilitas sekolah; serta
- melakukan edukasi tentang estetika, keindahan, kebersihan, dan keberlanjutan bagi seluruh warga sekolah.
6. Gerakan Rukun Sama Teman
Gerakan Rukun Sama Teman (GRST) adalah gerakan pembiasaan positif yang mendorong murid untuk membangun hubungan yang sehat, saling menghargai, dan peduli terhadap sesama dalam kehidupan sehari-hari di sekolah. GRST dilakukan melalui berbagai praktik sederhana yang dilakukan secara konsisten.
GRST menumbuhkan nilai-nilai empati, kepedulian, gotong royong, dan komunikasi positif sebagai fondasi terciptanya lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, dan menggembirakan. Tujuan GRST adalah mengembangkan kemampuan murid untuk:
- memberikan dukungan psikologis awal kepada teman sebaya;
- menumbuhkan keterampilan komunikasi yang efektif dan positif;
- meningkatkan kesadaran dan kepedulian murid terhadap kesehatan mental melalui pembiasaan refleksi diri, pengelolaan emosi, dan saling mendukung, serta penciptaan lingkungan pertemanan yang aman dan nyaman;
- menanamkan nilai keadilan, kesetaraan gender, dan inklusivitas dalam kehidupan sehari-hari di sekolah sehingga murid terbiasa menghormati keberagaman, menolak diskriminasi, serta menciptakan ruang pergaulan yang terbuka dan ramah bagi semua; dan
- membangun budaya pertemanan yang rukun, aman, dan saling menghargai sebagai upaya pencegahan perundungan, diskriminasi, dan berbagai bentuk kekerasan di lingkungan sekolah.
Materi Pilihan
Materi pilihan yang terdiri atas ciri khas dan kebutuhan sekolah merupakan kegiatan yang dipilih dan ditetapkan oleh sekolah. Materi tersebut dapat berupa sebagai berikut:
- Ciri khas sekolah adalah materi yang terkait dengan nilai, tradisi, dan keunggulan sekolah.
- Materi lain yang dibutuhkan oleh sekolah, seperti seperti narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), anti-korupsi, dsb.
Download Materi Utama MPLS 2026 untuk TK, SD, SMP, SMA/SMK
Presentasi Materi Utama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2026 untuk jenjang TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK dapat diunduh melalui tautan berikut:
==>>Materi Utama MPLS 2026 (Presentasi/PPT)
Materi ini dapat dijadikan acuan oleh panitia MPLS, kepala sekolah, dan guru dalam menyusun kegiatan pengenalan lingkungan sekolah sesuai pedoman resmi Kemendikdasmen pada Tahun Ajaran 2026/2027.
Rujukan Kegiatan MPLS Ramah 2026
Kemendikdasmen juga menyediakan Buku Panduan Rujukan Kegiatan MPLS Ramah 2026 untuk TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK. Panduan ini dapat menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun dan melaksanakan kegiatan MPLS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di dalamnya terdapat berbagai informasi penting, mulai dari ketentuan umum, materi sosialisasi, contoh pelaksanaan MPLS selama lima hari, hingga informasi kegiatan pasca MPLS. Berikut link download buku panduan untuk masing-masing jenjang pendidikan:
- Rujukan Kegiatan MPLS TK
- Rujukan Kegiatan MPLS SD
- Rujukan Kegiatan MPLS SMP
- Rujukan Kegiatan MPLS SMA/SMK
Larangan dan Sanksi Penyelenggaraan MPLS Ramah 2026
MPLS Ramah 2026 harus berlangsung secara aman, edukatif, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Oleh karena itu, Kemendikdasmen menetapkan sejumlah larangan yang wajib dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan selama penyelenggaraan MPLS.
Berikut larangan dalam penyelenggaraan MPLS Ramah 2026:
- Melakukan perpeloncoan, perundungan, atau segala bentuk kekerasan fisik maupun verbal.
- Melakukan pungutan biaya atau pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik baru.
- Memberikan aktivitas yang tidak relevan dengan tujuan dan materi MPLS.
- Menggunakan atribut yang tidak bersifat edukatif dan/atau tidak berkaitan dengan kegiatan MPLS.
- Melibatkan alumni sebagai penyelenggara atau pelaksana kegiatan MPLS.
- Melibatkan murid yang tidak memenuhi persyaratan sebagai panitia atau pendamping sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila sekolah melanggar ketentuan tersebut, pelaksanaan MPLS dapat dihentikan dan pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku, antara lain:
- Teguran tertulis.
- Penundaan atau pengurangan hak.
- Pembebasan dari tugas.
- Pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap dari jabatan oleh pejabat yang berwenang.
Itulah materi MPLS 2026 untuk TK, SD, SMP, SMA/SMK hingga rujukan kegiatannya. Semoga bermanfaat ya, detikers!
(urw/urw)
