PPPK Paruh Waktu di Enrekang Ngaku Gaji Terpotong Rp 50 Ribu

PPPK Paruh Waktu di Enrekang Ngaku Gaji Terpotong Rp 50 Ribu

Muhclis Abduh - detikSulsel
Jumat, 03 Jul 2026 18:30 WIB
Ilustrasi Gaji Magang Nasional Kemnaker 2026
Ilustrasi. Foto: Mufid Majnun/Unsplash
Enrekang -

Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengeluhkan adanya potongan Rp 50 ribu saat gajian. PPPK mengaku tidak mengetahui pemotongan itu.

"Iya, ada potongan kalau tidak salah Rp 50 ribu," kata PPPK paruh waktu inisial WH kepada detikSulsel, Jumat (3/7/2026).

WH mengaku tidak mengetahui mengapa ada potongan sebesar Rp 50 ribu. Pihak pemerintah dan perbankan juga disebut belum memberikan penjelasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau bagi saya sih ini perlu ada penjelasan kenapa ada potongan dan siapa potong? Apakah ada kesalahan atau apa sehingga perlu ada penjelasan. Kan kasian juga itu gaji PPPK paruh waktu sudah kecil ada lagi potongannya begitu," jelasnya.

PPPK paruh waktu lainnya berinisial MR mengaku mendengar adanya potongan Rp 50 ribu. Namun kata dia, tidak semua PPPK paruh waktu yang terpotong dananya, termasuk dirinya.

ADVERTISEMENT

"Kalau saya tidak ada ji pemotongan," jelasnya.

Dia mengakui ada temannya sesama PPPK paruh waktu yang mendapatkan potongan. Jumlahnya mencapai Rp 50 ribu.

"Kalau saya ada memang teman yang mengeluh terpotong Rp 50 ribu gajinya," paparnya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Enrekang Ahmad Nur membantah jika ada pemotongan untuk transfer gaji ke PPPK paruh waktu. Ia menegaskan Pemkab tidak pernah melakukan pemotongan.

"Tidak ada pemotongan (pemotongan dari Pemkab)," bebernya.

Namun saat disampaikan bukti adanya PPPK paruh waktu yang mengeluhkan adanya potongan Rp 50 ribu, dia mengarahkan ke pihak bank untuk menanyakan langsung potongan tersebut.

"Lebih bagus konfirmasi (bank penyalur gaji PPPK paruh waktu)," terangnya.




(asm/hsr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads