Cara Cek Desil Bansos 2026 di cekbansos.kemensos.go.id

Cara Cek Desil Bansos 2026 di cekbansos.kemensos.go.id

Urwatul Wutsqaa - detikSulsel
Minggu, 05 Jul 2026 19:30 WIB
Halaman Cek Bansos PKH BPNT Maret 2026
Ilustrasi cara cek desil di cekbansos.kemensos.go.id (Foto: Dok. Cek Bansos Kemensos)
Makassar -

Status desil bansos menjadi salah satu informasi yang banyak dicari masyarakat karena menjadi penentu apakah seseorang berhak menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah atau tidak. Melalui desil, pemerintah mengelompokkan tingkat kesejahteraan masyarakat yang menjadi acuan untuk menentukan sasaran penerima berbagai program bansos.

Untuk mengetahui status desil dan bansos, pengecekan dapat dilakukan di cekbansos.kemensos.go.id yang merupakan laman resmi dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. Pengecekan desil di laman cekbansos.kemensos.go.id dapat dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dari hasil pencarian tersebut, masyarakat dapat mengetahui berada di desil berapa berdasarkan data terbaru pemerintah. Selain itu, masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat juga bisa mengecek status penyaluran bantuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai panduan untuk detikers, berikut ini ulasan cara cek desil bansos 2026 di cekbansos.kemensos.go.id selengkapnya. Artikel ini juga memuat informasi mengenai penjelasan desil hingga panduan untuk mengajukan perubahan desil.

Cek selengkapnya yuk!

ADVERTISEMENT

Apa Itu Desil Bansos?

Menyadur akun Instagram @pudatinkesos, desil adalah sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat berdasarkan kondisi sosial dan ekonominya. Pengelompokan ini terdiri dari 10 tingkat, mulai dari desil 1 hingga desil 10.

Desil 1 mencakup 10% penduduk dengan tingkat kesejahteraan paling rendah sehingga menjadi kelompok yang diprioritaskan dalam berbagai program bantuan sosial. Adapun desil 10 merupakan 10% penduduk dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.

Tingkatan desil tidak hanya didasarkan pada besarnya penghasilan atau pengeluaran bulanan, namun juga mempertimbangkan berbagai aspek lain, seperti pendidikan, pekerjaan, kondisi tempat tinggal, daya listrik, hingga kepemilikan aset.

Status desil ini bersifat dinamis sehingga dapat berubah seiring pembaruan data dan perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Dengan begitu seseorang yang sebelumnya berada pada desil tertentu bisa saja berpindah ke desil lain apabila data terbaru menunjukkan kondisi yang berbeda.

Cara Cek Desil Bansos 2026 di cekbansos.kemensos.go.id

Berikut cara cek desil bansos 2026 di laman cekbansos.kemensos.go.id:

  • Akses laman resmi 'Cek Bansos' di cekbansos.kemensos.go.id;
  • Masukkan NIK KTP;
  • Ketikkan 4 huruf kode sesuai dengan yang muncul di kotak kode;
  • Klik tombol "Cari Data";
  • Kemudian, laman akan menampilkan informasi desil.

Selain melalui laman cekbansos Kemensos, cek desil juga bisa dilakukan melalui aplikasi. Berikut panduannya:

  • Download aplikasi 'CekBansos' di Play Store atau App Store;
  • Buka aplikasi dan pilih opsi "Buat Akun Baru" jika belum memiliki akun;
  • Lengkapi data diri berupa:
    - Nomor Kartu Keluarga (KK)
    - Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    - Nama lengkap sesuai KTP
    - Nomor telepon
    - Alamat email
  • Kemudian buat username dan password;
  • Unggah swafoto dengan KTP dan foto KTP;
  • Kemudian klik "Buat Akun", maka akun telah berhasil dibuat;
  • Login menggunakan username dan password yang telah dibuat sebelumnya;
  • Pilih menu "Cek Bansos" pada halaman utama;
  • Masukkan NIK KTP;
  • Klik tombol "Cari Data";
  • Kemudian, laman akan menampilkan informasi desil.


Desil Berapa yang Bisa Terima Bansos?

Program bansos reguler yang saat ini disalurkan Kemensos RI adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako. Pada 2026, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap kelompok desil yang menjadi sasaran penerima bansos BPNT.

Penerima PKH tetap berasal dari masyarakat yang tergolong dalam desil 1 hingga desil 4. Sementara itu, penerima BPNT yang sebelumnya mencakup desil 1 hingga desil 5, kini disesuaikan menjadi desil 1 hingga desil 4. Ketentuan ini sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) RI Nomor 22/HUK/2026.

Untuk lebih jelasnya, berikut ketentuan desil penerima bansos PKH dan BPNT 2026:

  • Penerima PKH: Desil 1-4
  • Penerima BPNT/Program Sembako: Desil 1-4

Cara Mengajukan Perubahan Desil

Apabila ada masyarakat yang merasa kelompok desilnya tidak sesuai, yang bersangkutan dapat mengajukan pembaruan data. Pengajuan dapat dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan, dinas sosial (Dinsos) setempat, maupun aplikasi 'Cek Bansos'.

Berikut ini Langkah panduannya masing-masing:

Pengajuan Ubah Desil di Kantor Desa/Kelurahan atau Dinsos

  • Datang ke kantor desa/kelurahan atau kantor Dinsos setempat;
  • Sampaikan permohonan untuk pembaruan desil pada DTSEN;
  • Petugas akan melakukan pendataan dan survei langsung ke rumah;
  • Hasil survei akan dibahas melalui proses musyawarah desa/kelurahan;
  • Data kemudian diteruskan ke Badan Pusat Statistik (BPS) untuk proses pemeringkatan ulang.

Pengajuan Ubah Desil Lewat Aplikasi 'Cek Bansos'

  • Buka aplikasi 'Cek Bansos';
  • Login menggunakan username/NIK dan kata sandi;
  • Pilih menu "Usulan" pada halaman utama;
  • Isi data dan jawab pertanyaan yang diminta dengan jujur sesuai kondisi;
  • Kirim pengajuan;
  • Petugas pendamping sosial setempat akan melakukan verifikasi;
  • Perkembangan atau status usulan dapat dicek secara berkala melalui menu "Daftar Usulan" di aplikasi.

Demikianlah penjelasan mengenai cara cek bansos di cekbansos.kemensos.go.id hingga panduan pengajuan perubahan desil. Semoga bermanfaat, detikers!




(urw/urw)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads