Kapan THR 2026 Cair? Ini Jadwal Percairan Bagi PNS, TNI/Polri, dan Swasta

Kapan THR 2026 Cair? Ini Jadwal Percairan Bagi PNS, TNI/Polri, dan Swasta

Iswandy Rusli - detikSulsel
Kamis, 19 Feb 2026 08:58 WIB
jadwal pencairan thr 2026
Foto: Getty Images/iStockphoto/Fendi Riandika
Makassar -

Jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan informasi yang sangat dinanti di bulan Ramadhan oleh kalangan pekerja baik PNS, TNI/POLRI, maupun swasta. Lantas kapan jadwal pencairan THR 2026 bagi PNS, TNI/Polri/, dan swasta?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) termasuk TNI dan Polri akan dicairkan mulai minggu pertama puasa.

"Minggu pertama puasa, sebentar lagi," kata Purbaya yang dikutip dari detikFinance, Kamis (19/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal Pencairan THR PNS dan TNI/Polri

Berdasarkan pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, THR bagi ASN/PNS termasuk TNI dan Polri akan cair mulai minggu pertama puasa. Jika puasa dimulai pada 19 Februari 2026, maka pekan pertama Ramadhan 2026 berada di rentang tanggal 19-25 Februari.

Sehingga kemungkinan THR PNS dan TNI/Polri mulai distribusikan pada antara tanggal 19-25 Februari.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, kepastian tanggal pencairan tetap menunggu regulasi resmi yang biasanya diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) menjelang Ramadan.

Adapun komponen THR bagi PNS dan TNI/Polri meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan umum
  • Tunjangan Kinerja, sesuai kelas jabatan atau peringkat jabatan

Jadwal Pencairan THR Swasta

Sementara bagi karyawan swasta, perihal THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP tersebut menegaskan kewajiban pengusaha dalam memberikan THR sebagai bagian dari pengupahan.

Sesuai aturan tersebut, THR bagi karyawan swasta wajib dibayarkan maksimal 7 hari sebelum Lebaran. Jika Idul Fitri jatuh pada 19-20 Maret 2026, maka THR diperkirakan cair paling lambat 11-12 Maret 2026.

THR bagi karyawan swasta tidak boleh dicicil dan harus dibayarkan penuh. Ketentuan ini merujuk pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.




(alk/alk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads