Kronologi Pria di Sinjai Tebas Istri hingga Jari Putus gegara Ditegur Miras

Kronologi Pria di Sinjai Tebas Istri hingga Jari Putus gegara Ditegur Miras

Agung Pramono - detikSulsel
Jumat, 05 Des 2025 17:00 WIB
Ilustrasi pembunuh, pembunuhan.
Foto: Freepik
Sinjai -

Pria berinisial MW (47) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) tega menebas istrinya, MR (35) hingga dua jari tangannya putus. Pelaku diduga emosi gegara ditegur oleh korban saat minum minuman keras (miras).

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi di Jalan Bulo-bulo Timur, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, pada Kamis (4/12) sekitar pukul 21.00 Wita. Saat itu, MW menenggak miras jenis ballo di rumahnya lalu ditegur oleh korban.

"Betul, suami ditegur sama istrinya semalam. Suaminya langsung emosi dan tebas tangan istrinya," ujar Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Adi Asrul kepada detikSulsel, Jumat (5/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asrul mengatakan pasang suami istri (pasutri) itu kemudian terlibat cekcok hebat. Pelaku yang terlanjur emosi langsung mengambil parang dan menebas istrinya berulang kali.

"Awalnya terjadi pertengkaran atau adu mulut antara korban dan pelaku. Setelah itu, pelaku langsung mengambil parang di bawah tempat tidur dan langsung menebas korban sebanyak tiga kali," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Asrul menuturkan korban sempat menahan tebasan parang suaminya. Aksinya itu membuat korban terluka parah karena dua jari tangannya putus dan menderita luka tebasan di kepala.

"Dua jari tangan korban putus, ada juga luka tebasan di lengan sebelah kiri. Kemudian bagian kepala yang menyebabkan luka terkelupas," terangnya.

Lanjut Asrul, pelaku mencoba kabur dari rumah setelah menganiaya sadis istrinya. Polisi yang datang ke lokasi menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti parang yang digunakan menebas korban.

"Pelaku ditangkap saat akan lari menggunakan sepeda motor. Saat ini pelaku beserta barang buktinya berupa senjata tajam jenis parang telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.




(hsr/ata)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads