Mantan calon wali kota (Cawalkot) Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka merespons penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan penipuan umrah bersubsidi oleh Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Putri heran atas penetapan tersangka itu dan akan melaporkannya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) hingga Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri.
"Saya mau melapor ke Propam, ke Wassidik, dan ke Itwasum. Ini tidak ada peristiwa pidana di dalamnya," kata Putri Dakka kepada detikSulsel, Rabu (28/1/2026).
Putri Dakka mengklaim telah diperiksa dan memberikan keterangan kepada kepolisian terkait laporan kasus penipuan umrah tersebut. Namun hingga saat ini, ia belum menerima surat penetapan tersangka sehingga dirinya pun kaget mendengar isu tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia turut mempertanyakan nomor laporan polisi (LP) terkait isu penetapan dirinya sebagai tersangka tersebut. Menurutnya, isu yang beredar merupakan hoaks.
"Itu berita yang beredar tidak ada nomor LP, tersangka apa ini. Kok digiring ke umrah, sementara umrah subsidi itu tidak ada penetapan tersangka," ujarnya.
Dia juga menjelaskan terkait laporan kerugian Rp 1,9 miliar dan Rp 1,7 miliar yang dituduhkan kepadanya bukanlah penipuan, melainkan hubungan bisnis. Meski demikian, ia tak menampik bahwa uang Rp 1,9 miliar tersebut disetorkan kepada perusahaan miliknya.
"(Terkait uang) Rp 1,9 miliar itu perjumpaan utang, bisnis antara perusahaan, bukan saya. Uang saya Rp 17,6 miliar pada salah satu perusahaan, uang dia Rp 1,9 miliar pada perusahaan saya, sehingga terjadi perjumpaan utang, tidak ada peristiwa pidana di dalamnya," jelasnya.
Putri Dakka menduga isu tersebut digaungkan akibat adanya proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem setelah Rusdi Masse Mappasessu (RMS) mundur. Sebagai informasi, Putri juga sempat maju pada Pileg 2024 melalui NasDem.
"Mungkin efek PAW, jadi isu yang digiring itu luar biasa. Maksud saya kalau PAW dalam politik itu kita harus belajar sehat dan lebih sportif. Jangan menggiring isu black campaign, itu pola-pola kotor, biarkanlah generasi tumbuh dengan haknya," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Putri Dakka resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan modus umrah bersubsidi. Sejumlah korban penipuan oleh tersangka mengalami total kerugian hingga Rp 3,6 miliar.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto menyebut Putri Dakka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua laporan polisi (LP). Dia mengatakan kerugian Rp 3,6 miliar tersebut merupakan akumulasi dari dua LP tersebut.
"LP 1 sudah ditetapkan tersangka dengan kerugian Rp 1,7 miliar, satu LP lagi dengan kerugian Rp 1,9 miliar juga sudah ditetapkan tersangka," ujar Kombes Didik kepada detikSulsel, Selasa (27/1).
(asm/hsr)










































