Seorang pria berinisial AR (31) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap usai mencuri 14 ekor sapi. Hasil penjualan digunakan pelaku untuk berfoya-foya di tempat karaoke.
"Pelaku mengaku telah mencuri sebanyak 14 ekor sapi di Konawe," kata Kasatreskrim Polres Konawe AKP Taufik Hidayat kepada BeritaKlik, Kamis (29/1/2026).
Taufik menyebut pencurian sapi itu dilakukan pelaku di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Konawe. Total ada 14 ekor sapi milik warga yang digondol pelaku dalam beberapa waktu terakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku beraksi di tiga lokasi berbeda dan total sapi yang dicuri sebanyak 14 ekor," bebernya.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor kehilangan sapi ke Polres Konawe pada Selasa (27/1). Laporan itu kemudian ditindaklanjuti tim opsnal dengan melakukan penyelidikan di lapangan.
Petunjuk kemudian mengarah ke seorang pembeli sapi di Kelurahan Inalahi, Kecamatan Wawotobi, yang diduga menerima sapi hasil curian. Dari pembeli itu, polisi kemudian menelusuri asal sapi hingga mengarah ke pelaku.
Polisi lalu memburu pelaku dan berhasil menangkap AR di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, pada Rabu (28/1) sore. Saat penangkapan, polisi juga mengamankan dua ekor sapi yang diduga hasil kejahatan.
"Pelaku kami amankan sekitar pukul 16.30 Wita bersama dua ekor sapi yang belum sempat dijual," katanya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui mencuri sapi di tiga lokasi berbeda, yakni di Desa Anggotoa, Desa Anggota, dan Desa Andabia. Sapi-sapi itu kemudian dijual secara bertahap kepada pengepul.
"Pelaku mengaku mencuri 4 ekor sapi di Anggotoa, 5 ekor di sekitar bendungan, dan 5 ekor di Desa Andabia," ungkap Taufik.
Pelaku menjalankan aksinya dengan cara mencari sapi yang dilepas liar dan tidak dikandangkan oleh pemiliknya. Saat situasi dianggap aman, pelaku langsung menghubungi pembeli untuk mengangkut sapi menggunakan mobil.
"Modusnya berkeliling desa mencari sapi yang tidak dikandangkan, lalu menghubungi pembeli untuk mengangkutnya," jelasnya.
Uang hasil penjualan sapi itu kemudian digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadi hingga bersenang-senang. Polisi menyebut sebagian uang hasil kejahatan dihabiskan untuk karaoke.
"Hasil penjualan sapi digunakan pelaku untuk foya-foya, termasuk di tempat karaoke," kata Taufik.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan penadah. Pelaku AR telah diamankan di Polres Konawe untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kami masih kembangkan kasus ini untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat," pungkasnya.
(asm/hsr)










































