Praktisi hukum di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Yusuf Gunco menilai jabatan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) nonaktif, Karta Jayadi, sudah dapat dipulihkan. Penonaktifan tersebut dinilai tidak lagi relevan setelah laporan dugaan pelecehan yang dialamatkan kepada Karta tidak dilanjutkan oleh penyidik kepolisian.
Karta Jayadi dilaporkan ke Polda Sulsel pada Agustus 2025 lalu atas tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap dosen berinisial Q. Belakangan, Polda Sulsel menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang menghentikan penyelidikan karena belum terpenuhi unsur pidana.
"Kalau ditelaah dengan cerdas dan apik, maka seharusnya Mendikti Saintek itu mengembalikan jabatannya (Karta Jayadi) sebagai Rektor. Karena cuma itu dasarnya sehingga mem-PLH kan Pak Karta Jayadi," tuturnya kepada detiksulsel, Senin (2/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusuf Kunco menilai Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi belum menindaklanjuti hasil penyelidikan kepolisian terkait status rektor Karta. Dia juga menyoroti belum adanya keputusan terkait pemulihan jabatan rektor UNM yang saat ini masih dijabat oleh pelaksana harian (Plh).
"Laporan polisi sudah keluar SP2HP yang menyatakan tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke penyidikan. Logikanya (sesederhana) itu, harus mengembalikan harkat dan martabat Karta Jayadi sebagai Rektor UNM," paparnya.
"Harus dipulihkan kembali oleh kementerian sehubungan dengan adanya SP2HP, karena cuma itu problem hukumnya.
Yusuf pun mengatakan Kemdiktisaintek semestinya segera menarik Plh Rektor UNM yang saat ini dijabat oleh Farida Patittingi. Dia menegaskan tidak ada lagi dasar hukum yang mengatur batas waktu penonaktifan jabatan Rektor UNM setelah penyelidikan dinyatakan tidak dapat dilanjutkan.
"Jadi ini sisa kementerian ini harus menelaah dengan cerdas," jelasnya
Diketahui, Polda Sulsel resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Rektor UNM nonaktif Karta Jayadi. Kasus yang dilaporkan oleh dosen berinisial Q tersebut dinilai belum memenuhi unsur pidana.
Kebijakan itu tertuang dalam SP2HP bernomor B/962/I/RES.2.6/2025/Ditreskrimsus tertanggal 22 Januari 2026. Surat itu ditandatangani langsung Direktur Ditkrimsus Polda Sulsel, Dedi Supriyadi.
"Iya betul dihentikan penyelidikannya karena belum memenuhi unsur pidana yang dilaporkan ke Ditreskrimsus," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto kepada detiksulsel, Selasa (27/1).
(hmw/hmw)
