Muh Randi Saputra dituntut pidana penjara selama 4 tahun dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol) Rusdamdiansyah alias Dandi di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Randi terbukti secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Tuntutan tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum di Ruang Purwoto Gandasubrata, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (2/2/2026). Jaksa menyimpulkan unsur kekerasan secara bersama-sama telah terbukti di persidangan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muh. Randi Saputra dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan," kata JPU Wahyuddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan terdakwa Muh. Randi Saputra bersalah melakukan tindak pidana di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan orang mati, sebagaimana dalam dakwaan kedua yaitu Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP juncto Pasal 262 ayat 4 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana," ujar JPU Wahyuddin.
JPU Wahyuddin juga meminta majelis hakim memerintahkan terdakwa tetap ditahan selama proses hukum berjalan. JPU turut menuntut pembebanan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5.000.
Dalam perkara ini, jaksa mengajukan tiga dakwaan alternatif dan memilih dakwaan kedua sebagai tuntutan. Sidang selanjutnya dengan agenda pembelaan dari terdakwa akan digelar pada Senin (9/2) mendatang.
Kronologi Pengeroyokan Ojol Dandi
Dandi tewas setelah dikeroyok massa saat aksi unjuk rasa di depan Kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Jumat (29/8/2025) lalu. Korban sempat diteriaki sebagai 'intel' sebelum dikeroyok massa menggunakan balok kayu dan tangan kosong.
Dalam dakwaan, Randi disebut memukul korban pada bagian paha dan perut. Randi juga didakwa memerintahkan dua anak berhadapan dengan hukum, yakni A dan M, untuk ikut memukul korban.
"Terdakwa ikut memukul pada bagian paha kiri dan kanan korban dengan menggunakan tangannya yang terkepal (tinju) sebanyak 3 (tiga) kali lalu memukul pada bagian perut korban sebanyak 1 (satu) kali," ungkap jaksa dalam surat dakwaannya.
Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami cedera kepala berat. Korban sempat mendapat perawatan di RS Ibnu Sina Makassar sebelum dirujuk ke RSUP Kemenkes Makassar dan dinyatakan meninggal dunia.
(hmw/hsr)
