Kronologi Wanita Diduga Pelakor Disiram Air Cabai-Rambut Digunting di Luwu

Kronologi Wanita Diduga Pelakor Disiram Air Cabai-Rambut Digunting di Luwu

Ahmad Al Qadri - detikSulsel
Rabu, 18 Feb 2026 14:30 WIB
Rambut wanita diduga pelakor di Luwu digunting paksa hingga wajahnya disirami air cabai.
Foto: Rambut wanita diduga pelakor di Luwu digunting paksa hingga wajahnya disirami air cabai. (dok. Istimewa)
Luwu -

Wanita berinisial FF disirami air cabai hingga rambutnya digunting paksa usai dituduh sebagai perebut lelaki orang (pelakor) oleh wanita inisial ND di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel). ND emosi usai mencurigai FF telah selingkuh dengan suaminya.

Peristiwa itu terjadi di sebuah kafe di di Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Minggu (15/2) sekitar pukul 22.00 Wita. Kejadian tersebut terekam kamera hingga videonya viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Luwu, Iptu Muhammad Ibnu Robbani menjelaskan, peristiwa ini bermula dari kecurigaan ND atas hubungannya dengan suaminya. Belakangan ND mendapati chat suaminya dengan FF lewat WhatsApp.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"ND yang merasa curiga terhadap hubungan suaminya menemukan percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga menunjukkan adanya hubungan perselingkuhan antara suaminya dengan FF," ucap Ibnu Robbani dalam keterangannya, Rabu (18/2/2026).

ND kemudian mendatangi FF untuk meminta klarifikasi. Saat tiba di lokasi, emosi ND memuncak hingga terlibat cekcok dengan FF di luar kawasan kafe.

ADVERTISEMENT

Tidak berselang lama, wanita FF diduga dianiaya sejumlah orang. Saat itu lah wanita FF kemudian digunting rambutnya secara paksa hingga wajahnya disirami air cabai.

"Beberapa orang lainnya diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban berupa memukul, menyiram cairan bercampur cabai, serta menggunting rambut korban secara paksa," ucapnya.

Insiden itu membuat korban mengalami rasa sakit pada bagian tubuh dan luka ringan. Wanita FF juga mengalami trauma psikis dan merasa dipermalukan.

"Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak berwajib untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," tambah Ibnu.




(sar/asm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads