Kapolda Maluku Minta Maaf Usai Oknum Brimob Aniaya Siswa hingga Tewas di Tual

Maluku

Kapolda Maluku Minta Maaf Usai Oknum Brimob Aniaya Siswa hingga Tewas di Tual

Tim BeritaKlik - detikSulsel
Minggu, 22 Feb 2026 14:23 WIB
Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto.
Foto: Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto. (dok. istimewa)
Tual -

Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto meminta maaf atas ulah oknum Brimob berinisial Bripda MS yang menganiaya siswa inisial AT (14) menggunakan helm hingga tewas di Kota Tual. Irjen Dadang memastikan oknum personelnya akan ditindak tegas.

"Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh," tegas Dadang dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).

Polda Maluku menegaskan kasus ini diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Pihaknya memastikan proses hukum dilakukan secara transparan, akuntabel dan objektif serta terbuka terhadap pengawasan publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dadang juga telah memerintahkan Irwasda Polda Maluku dan Kabid Propam Polda Maluku melakukan investigasi mendalam terhadap kasus tersebut. Oknum Brimob tidak hanya diproses secara pidana, namun juga secara etik.

"Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas," jelas Dadang.

ADVERTISEMENT

Sementara itu Bripda MS sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dalam gelar perkara Jumat (20/2). Anggota Brimob Kompi 1 Batalion C Pelopor itu sudah diamankan di Polda Maluku untuk pemeriksaan etik.

"Bripda MS langsung menjalani pemeriksaan kode etik di Subbid Wabprof Bidpropam Polda Maluku. Proses ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam penegakan disiplin dan etika anggota," ucap Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasagi dalam keterangannya.

Polda Maluku menjadwalkan sidang kode etik terhadap Bripda MS bisa digelar pada Senin (23/2). Rositah turut mengimbau masyarakat agar mempercayakan proses hukum perkara ini kepada kepolisian dan tidak terprovokasi dengan informasi yang belum terverifikasi.

"Polda Maluku berkomitmen memproses tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik kasus ini secara akuntabel dan profesional. Setiap perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan secara terbuka dan transparan kepada publik," jelas Rositah.

Sebelumnya diberitakan, Bripda MS menganiaya siswa hingga tewas di sekitar Kampus Uningrat, Kelurahan Ketsoblak, Kota Tual, Kamis (19/2) pagi. Peristiwa itu terjadi saat Bripda MS melakukan tugas patroli mengejar rombongan pemotor yang melakukan konvoi.

Namun korban saat itu justru ikut terjaring patroli meski orang tuanya mengklaim anaknya tidak ikut terlibat. Bripda MS lantas memukul kepala korban menggunakan helm yang masih berkendara.

Korban pun terjatuh dari motor dan menabrak kakaknya yang mengemudikan motor secara terpisah. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Namun nyawa korban tidak tertolong.




(sar/ata)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads