Sebanyak 14 saksi dihadirkan dalam sidang kode etik oknum anggota Brimob Polda Maluku berinisial Bripda MS yang menganiaya siswa MTs inisial AT (14) hingga tewas di Kota Tual, Maluku. Salah satu saksi yakni kakak korban inisial NK (15), dia hadiri sambil diinfus.
Pantau BeritaKlik, Senin (23/2/2025) sidang itu berlangsung di ruang sidang disiplin/KKEP Bidpropam Polda Maluku sejak pukul 14.00 WIT. Tampak Bripda MS mengenakan seragam PDH dikawal ketat personel Bidpropam saat masuk ruang sidang.
Keluarga korban tampak hadir di lokasi. Kakak korban, NK hadir sebagai saksi didampingi ayahnya, Riziq Tawakal. NK terlihat duduk di kursi roda dengan tangan terpasang infus karena turut menjadi korban penganiayaan Bripda MS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi mengatakan, sidang kode etik Bripda MS digelar secara tertutup. Namun terbuka saat pembukaan sidang dan pembacaan putusan nantinya.
"Sidang dilaksanakan secara tertutup. Dilakukan terbuka hanya pada sesi pembukaan dan pembacaan putusan. Untuk pemeriksaan para saksi dan terduga pelanggar dilaksanakan secara tertutup," jelas Rosita kepada wartawan di lokasi.
Rositah mengatakan ada 10 saksi yang hadir langsung ruang persidangan, di antaranya 9 anggota Brimob dan kakak korban. Selain itu empat saksi lainnya melalui Zoom.
"Untuk agenda pemeriksaan pada siang hari ini, saksi yang hadir langsung sebanyak 10 orang, dan ada empat saksi yang memberikan keterangan secara daring," bebernya.
Sidang etik tersebut dipimpin Ketua Komisi Kombes Indera Gunawan. Kombes Indera didampingi Wakil Ketua Komisi Kompol Jamaludin Malawat, serta anggota Komisi Kompol Izaac Risambessy.
Sementara penuntut dalam sidang tersebut adalah Ipda Jhon James Lole dan Aiptu Eduard J. Linansera.
Sebelumnya diberitakan, AT tewas usai diduga dianiaya Bripda MS di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, Kamis (19/2). Bripda MS yang bertugas di Kompi 1 Batalion Pelopor Brimob Polda Maluku kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menuntaskan secara profesional, transparan, dan berkeadilan penanganan kasus insiden yang terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual," kata Kombes Rositah Umasugi dalam keterangannya, Jumat (20/2).
(hsr/sar)










































