Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri masih terus mengusut kasus dugaan penghinaan adat Toraja, Rambu Solo, oleh Komika Pandji Pragiwaksono. Polri kini mempertimbangkan proses sidang adat yang telah dijalani Pandji.
Dilansir dari detikNews, Bareskrim Polri telah memeriksa 14 saksi dan sembilan ahli dalam perkara tersebut. Admin kanal YouTube Pandji berinisial SB juga turut diperiksa.
"Jadi kasus progresnya Pandji, sudah diperiksa 14 saksi dan 9 ahli. Kemarin terakhir ada pemeriksaan adminnya Pandji untuk melengkapi dalam rangka penyelidikan dan penyidikan ini," kata Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Himawan menyebut, pihaknya juga akan mempertimbangkan proses sidang adat yang telah dijalani Pandji beberapa waktu lalu di Toraja. Hal itu sejalan penerapan living law (hukum yang hidup di masyarakat) dengan hukum pidana nasional.
"Ya semua yang dilakukan itu kan merupakan langkah-langkah konkret sesuai dengan living law. Kemudian dengan ada hukum nasional dan ini yang kita lakukan penyidikan berbarengan,"tuturnya.
Ia mengatakan proses peradilan adat itu disebut dapat menentukan arah penyidikan selanjutnya. Ia menegaskan, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan sebelum menentukan langkah berikutnya melalui mekanisme gelar perkara.
"Jadi nanti kita lihat akhirnya seperti apa setelah ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan pasca dia melakukan sidang adat di Toraja. Nanti kan kita kaji dulu apa kira-kira yang bisa masuk unsurnya itu, kemudian nanti baru kita simpulkan dalam gelar perkara," jelas Himawan.
Pemuka Adat Toraja Bakal Diperiksa
Himawan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memeriksa para pemuka adat Toraja yang telah melakukan peradilan adat terhadap Pandji sebagai bahan gelar perkara.
"Kemungkinan kalau itu dibutuhkan dalam penyidikan, kita akan lakukan pemeriksaan pada nanti beberapa pihak yang diperlukan dalam proses penyidikan," terangnya.
Ia mengungkap hingga kini Pandji masih diperiksa sebagai saksi. Meski demikian, kasus dugaan penghinaan terhadap Rambu Solo suku Toraja tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
"Sementara masih saksi. Ya nanti kan (diperiksa) setelah, secara adat kan sudah diperiksa lagi. Nanti kemungkinan ada diperiksa lagi," pungkasnya.
Candaan Pandji yang Berujung Dipolisikan
Pandji menuai sorotan usai videonya menyinggung adat Toraja, Rambu Solo, saat stand up comedy viral di media sosial. Materi yang dibawakan Pandji pada 2013 silam tersebut dianggap tidak pantas dijadikan bahan candaan.
"Kami sangat menyayangkan seorang tokoh publik berpendidikan seperti Pandji menjadikan adat Toraja sebagai bahan lelucon," kata Ketua Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) Makassar, Amson Padolo, Senin (3/11/2025).
Amson mengatakan ada dua hal dalam materi stand up comedy Pandji yang melukai hati masyarakat Toraja. Salah satunya ialah menilai masyarakat Toraja jatuh miskin karena pesta adat.
Candaan tersebut berujung Pandji dilaporkan ke Mabes Polri oleh Aliansi Pemuda Toraja pada Senin (3/11/2025). Panji dinilai melanggar tindak pidana penghinaan dan ujaran bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terhadap masyarakat Toraja.
Pandji Minta Maaf Lewat Video Instagram
Menanggapi kecaman publik atas video tersebut, Pandji kemudian membuat permintaan maaf di akun Instagram pribadinya pada Selasa (4/11). Dalam permintaan maafnya, Pandji mengakui bahwa materi stand up yang dibawakannya dibuat tanpa pemahaman yang cukup tentang budaya Toraja.
Pandji juga mengaku telah berbicara dengan Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Simbolinggi. Percakapan tersebut untuk memahami lebih jauh kebudayaan Toraja yang sempat ia jadikan bahan lawakan.
"Dari obrolan itu, saya menyadari bahwa joke yang saya buat memang ignorant, dan untuk itu saya ingin meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Toraja yang tersinggung dan merasa dilukai," tuturnya.
Pandji Jalani Sidang Adat di Toraja
Lantaran candaan tersebut Pandji harus menjalani sidang dan peradilan adat di Tongkonan Kaero Sangalla, Tana Toraja pada Selasa (10/2/2026). Dalam sidang adat tersebut, Pandji dikenakan denda adat sebagai permohonan maaf kepada leluhur di Toraja.
"Jadi sebagai permohonan maaf kepada leluhur kami, (sanksi denda Pandji) 1 ekor babi, 5 ekor ayam," ujar hakim adat Toraja, Sam Barumbun.
Hewan tersebut kemudian disembelih sebagai persembahan untuk penyucian dan pemulihan harmonisasi yang telah rusak. Dalam kesempatan tersebut, Pandji kembali menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Toraja dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
"Semoga ini menjadi kesempatan untuk lebih baik dari saya. Dan saya berjanji seperti tadi diminta, bahwa ini adalah untuk terakhir kalinya saya melakukan sesuatu yang serupa dan tidak mengulangi lagi di masa depan," tutur Pandji saat mengikuti peradilan adat.
Simak Video "Video Mengenal Rambu Solo, Adat Toraja yang Diduga Dilecehkan Pandji Pragiwaksono"
[Gambas:Video 20detik]
(asm/sar)










































