Oknum polisi bernama Brigpol Dedi Cahyadi ditangkap usai terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan warga bernama Husain (35) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar). Pihak keluarga Dedi menuding ada keterlibatan 3 oknum polisi lain dalam kasus itu namun tidak ditetapkan tersangka.
Kuasa hukum Dedi, Ahmad Udin menyampaikan ada total 47 butir amunisi yang disita sebagai barang bukti (BB) dalam kasus penembakan Husain. Ia menyebut kliennya bukan menjadi satu-satunya pemasok peluru kepada pelaku penembakan.
"Dari hasil BAP disebut juga penyuplai amunisi ada 3 orang anggota (polisi) lainnya. Jadi total sekitar 47 amunisi yang menjadi barang bukti," ujar Ahmad Udin kepada wartawan di Mamuju, Minggu (1/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga anggota polisi yang diduga ikut terlibat masing-masing berinisial KA, Q dan S. Mereka disebut bertugas di Polres Majene dan satuan lainnya di Polda Sulbar.
"Jadi kita pertanyakan kenapa ketiga anggota ini malah tidak ditetapkan juga sebagai tersangka," terangnya.
Ahmad melanjutkan, berdasarkan hasil laboratorium forensik, amunisi yang dipakai pelaku penembakan berwarna silver. Sementara amunisi milik Brigpol Dedi yang berada di tangan pelaku berwarna kuning.
"Amunisi milik klien saya ini warna kuning, sementara yang dipakai pelaku penembakan warna silver," bebernya.
Dia menambahkan jika barang bukti puluhan amunisi itu didapat setelah polisi menggeledah kediaman pelaku penembakan. Dia pun meminta agar Polres Polman bersikap profesional dengan mengusut tuntas dugaan keterlibatan anggota polisi lainnya.
"Jangan ada yang ditutupi, kita minta penyidik mengusut dugaan keterlibatan anggota lain itu," tegasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi belum memberikan tanggapan terkait perkembangan kasus itu. Ia meminta awak media menghubunginya pada Senin (2/3) besok.
"Nanti hari Senin kalau (mau konfirmasi) itu, besok. Nanti besok," singkat Budi.
Diketahui, pria bernama Husain tewas ditembak dalam mobil di Desa Lagi-Agi, Kecamatan Campalagian, Polman, Sabtu (20/9) sekitar pukul 20.00 Wita. Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap 4 pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan maut itu.
Total 10 Tersangka
Dirkrimum Polda Sulbar Kombes Agus Nugraha mengatakan kasus ini terbagi dalam dua perkara. Pertama terkait penembakan maut dengan 4 tersangka yaitu Ahmad Faizal alias Carlos, M Darussalam alias Daru (31), Firdaus alias Daud (31), selain itu ada tersangka yang masih berusia di bawah umur berinisial AK (16).
"Kita tetapkan ada sekitar 4 orang tersangka yang penembakannya," kata Agus kepada wartawan, Senin (29/12/2025).
Kemudian perkara kedua soal kepemilikan senjata api (senpi) dan amunisi dengan 6 orang tersangka. Dua di antara tersangka itu merupakan pecatan TNI bernama Indra Didi Yuda (35) dan oknum anggota Ditresnarkoba Polda Sulbar, Dedi.
Namun Agus belum merinci identitas 4 tersangka lainnya. Dia menyebut penanganan kasus itu ditangani Polres Polman.
"Untuk kepemilikan senjata apinya itu memang sudah ada sekitar 6 orang (tersangka) dan satu di antaranya adalah ada oknum anggota (Dedi)," terang Agus.
Simak Video "Video: Euforia Piala Dunia 2026 Bawa Rezeki ke Penjahit Bendera di Polman"
[Gambas:Video 20detik]
(ata/sar)
