Sebanyak 6 motor diamankan polisi saat melakukan razia balap liar di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Motor tersebut akan dikandangkan selama Ramadan dan dikenakan denda maksimal Rp 3 juta.
"Jadi setiap malam kita memantau aktivitas seperti balap liar. Nah tadi malam baru kita dapatkan yang memang melakukan balap liar sebanyak 6 motor," kata Kasat Lantas Polres Enrekang AKP Muh Ali saat dikonfirmasi detikSulsel, Rabu (4/3/2026).
Semua motor yang diamankan berada di lokasi yang sama yakni jalur 2 depan Kantor Bupati Enrekang pada Rabu (4/3) sekitar pukul 03.00 Wita. Selama ini, kata dia, aksi balap liar menjadi keluhan warga sehingga menjadi atensi untuk penegakan razia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi memang kami banyak terima keluhan agar balap liar ini ditertibkan. Selama ini tiap malam kami patroli tapi mereka langsung bubar dan menghindari petugas," terangnya.
Adapun untuk motor yang diamankan saat razia akan dikandangkan selama Ramadan. Dengan demikian motor tersebut tidak dapat digunakan untuk melakukan aksi balap liar lagi.
"Sanksinya menunggu petunjuk dari Pak Kapolres dan saya sarankan motor dikandangkan hingga selesai Lebaran," jelasnya.
Sementara untuk sanksi pelanggaran terlibat balap liar akan diberikan denda maksimal hingga Rp 3 juta setiap motor. Pihaknya ingin agar denda ini memberikan efek jera sehingga para anak muda tidak lagi melakukan aksi balap liar.
"Denda maksimal Rp 3 juta untuk balap liar. Saya koordinasi dengan pengadilan. Saya akan tandai agar hakim saat vonis bisa denda maksimal Rp 3 juta," tegasnya.
Sebagai bentuk antisipasi agar aktivitas balap liar dapat dihindari, pihaknya akan meminta kepada pengurus masjid agar mengumumkan kepada jemaah. Termasuk mempertegas sanksi yang bisa menjerat pelaku balap liar.
"Ada imbauan saya rencanakan dan ajukan ke pimpinan Kapolres untuk disetujui jadi nanti itu dibacakan imbauan di masjid seperti mempertegas sanksi balap liar seperti ini agar teredukasi dan menghindari balap liar," imbuhnya.
(ata/asm)
