Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), menetapkan 5 tersangka kasus korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2024. Para tersangka meminta fee Rp 35 juta kepada setiap kelompok tani jika ingin menjalankan program tersebut.
Kelima pelaku ditetapkan sebagai tersangka di kantor Kejari Luwu pada Kamis (5/3) sore. Dua tersangka di antaranya merupakan Wakil Ketua DPRD Luwu Zulkifli dan mantan anggota DPR RI Muhammad Fauzi, sedangkan tiga tersangka lainnya masing-masing bernama Mulyadhie, A Rano Amin, dan Arif Rahman.
"Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi yang diterima dari kelompok tani penerima program," kata Kepala Kejari Luwu, Muhandas Ulimen kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Program P3-TGAI yang bersumber dari dana aspirasi (pokir) sejatinya diperuntukkan bagi peningkatan infrastruktur irigasi dengan total anggaran Rp 34,2 miliar tahun 2024. Program ini yang bertujuan mendukung produktivitas petani di Luwu.
"Program P3A-TGAI di Kabupaten Luwu pada tahun 2024 tersebar di 152 titik kegiatan. Berdasarkan hasil penyidikan, seluruh titik tersebut diduga bermasalah," ucap Muhandas.
Para tersangka diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menyalahgunakan kekuasaan atau kedudukannya. Kelima tersangka melakukan korupsi dengan modus pungutan liar atau pemotongan dana dengan dalih 'komitmen fee'.
"5 tersangka diduga secara bersama-sama melakukan pengorganisiran pemotongan dana hibah P3A dengan cara menekan para ketua kelompok tani untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai komitmen fee dari total anggaran yang akan dicairkan," paparnya.
Tersangka Muhammad Fauzi yang saat itu masih menjadi anggota DPR RI Komisi V Dapil Sulsel III periode 2019-2024 menyalahgunakan kewenangannya atas program aspirasi P3-TGAI. Tersangka Fauzi memerintahkan Rano mencari kelompok P3A yang ingin diusulkan mendapatkan bantuan namun dengan syarat wajib menyetorkan fee.
"Muhammad Fauzi sebagai anggota DPR RI Komisi V Dapil Sulsel III yang memiliki kewajiban untuk menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat kemudian menyerap aspirasi masyarakat di Kabupaten Luwu berupa kebutuhan pengairan persawahan berupa irigasi, namun disalahgunakan," tuturnya.
Fauzi juga memiliki kendali atas akun yang dapat memvalidasi atau menghapus usulan dari Kelompok P3A. Tersangka akan mengalihkan program tersebut kepada kelompok lain jika ada yang tidak menyanggupi pembayaran fee. Seluruh kelompok yang diusulkan kemudian dituangkan oleh MF ke dalam Surat Rekomendasi Usulan P3-TGAI.
Sementara tersangka Rano berperan mencari kelompok P3A di Luwu atas perintah langsung dari Fauzi. Setelah itu Rano turut menyampaikan instruksi tersebut kepada tiga tersangka lainnya untuk melakukan penjaringan kelompok tani.
"Rano berperan untuk menyampaikan kepada Zulkifli, Mulyadhie dan Arfian untuk mencari kelompok tani untuk mendapatkan bantuan P3-TGAI melalui program aspirasinya dengan menetapkan syarat setiap kelompok yang akan diusulkan wajib menyetorkan fee sebesar Rp 35 juta," jelasnya.
Tersangka Zulkifli berperan untuk menghimpun, mencari, menampung, dan memfasilitasi para kelompok P3A agar masuk ke dalam usulan dana aspirasi. Wakil Ketua DPRD Luwu itu bersama tersangka lainnya diduga secara langsung memaksa para Ketua P3A untuk membayarkan sejumlah uang muka agar program tidak dialihkan.
Sementara tersangka Mulyadhie dan Arif Rahman bertugas menjaring para ketua kelompok P3A yang ingin mendapat program. Mereka juga berperan menyampaikan syarat kewajiban menyetorkan uang muka sebesar Rp 35.000.000 kepada para ketua kelompok P3A.
Kelima tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 606 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023. Tersangka langsung ditahan di Lapas Palopo.
"Dalam pelaksanaan program P3-TGAI tahun 2024 para tersangka diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menyalahgunakan kekuasaan atau kedudukannya," jelas Muhandas.
(sar/hsr)










































