Konflik pertambangan emas di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel), semakin memanas. Seorang perwakilan investor asal China sampai dianiaya oleh orang tidak dikenal yang diduga menolak eksplorasi tambang di bantaran sungai.
Diketahui, tambang emas rencananya beroperasi di sepanjang sungai Leoran, Kecamatan Enrekang hingga sungai Baka, Kecamatan Cendana. Rencana itu mendapat penolakan keras dari masyarakat sejak 2025 lalu karena dikhawatirkan memicu kerusakan lingkungan.
"Itu kan yang ada emas di wilayah sungai. Jelas akan kotor airnya kalau ditambang. Sementara itu air kan kami manfaatkan untuk kehidupan sehari-hari," kata warga Leoran bernama Wahyu kepada detikSulsel, Kamis (16/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahyu mengatakan, masyarakat sudah merasakan pengalaman pahit diterjang bencana. Aktivitas tambang dianggap akan memicu dampak longsor yang semakin parah.
"Belum ada aktivitas saja ada longsor di situ. Itu kan posisi kami di atas pegunungan dan aktivitas tambang nanti di bawah sehingga bisa terjadi longsor," terangnya.
Proyek tambang emas tersebut dikerjakan oleh CV Hadaf Karya Mandiri. Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan itu sudah mengantongi izin dengan masa eksplorasi hingga 2039.
"Mereka sudah sosialisasi untuk menambang emas. Nama perusahaan CV Hadaf Karya Mandiri dan katanya sudah ada izin resminya sampai 2039," beber Wahyu.
Rencana eksplorasi tambang emas di wilayah tersebut belakangan memicu gelombang aksi demonstrasi sejak 2025. Belakangan, penolakan terhadap aktivitas tambang berujung pada dugaan penganiayaan terhadap perwakilan investor pada 2026.
Investor Dianiaya Saat Cek Lokasi Tambang
Pria warna negara asing (WNA) asal China berinisial C dianiaya saat meninjau lokasi tambang emas di Kecamatan Cendana, Jumat (6/3/2026) sore. Pria asal China itu mengalami tindak kekerasan bersama seorang perempuan yang merupakan rekannya.
"Kami sudah menerima laporan seorang WNA asal China yang menjadi korban penganiayaan bersama seorang rekannya perempuan. Jadi ada 2 korban semua," kata Kapolres Enrekang, AKBP Hari Budiyanto kepada detikSulsel, Sabtu (7/3).
Penganiayaan terjadi saat korban hendak mengambil sampel di lokasi tambang emas. Korban datang bersama sejumlah tokoh masyarakat dan tanpa pengawalan dari aparat penegak hukum.
"Kami juga tidak tahu mereka mau ke lokasi, nah kami sempat sampaikan untuk pendampingan dan mereka (korban) bilang akan melapor," ujar Hari.
Saat tiba di lokasi, korban sempat diadang warga hingga penganiayaan terjadi. Hari menegaskan pihaknya baru mengetahui informasi itu karena tidak dilibatkan untuk pengamanan sebelumnya.
"Ternyata mereka survei dengan tokoh masyarakat (tanpa pengamanan polisi) tiba-tiba kami terima informasi begitu (diadang warga yang menolak tambang)," bebernya.
Polisi langsung mengevakuasi korban ke rumah sakit (RS) setelah mendapat informasi. Polres Enrekang juga masih menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap perwakilan investor di lokasi tambang emas.
"Saat kami terima informasi kami arahkan anggota ke lokasi untuk mengamankan korban. Korban sempat mendapatkan perawatan medis di RS," imbuh Hari.
Tambang Emas Kantongi Izin Sejak 2018
Pemkab Enrekang mengungkap izin tambang sedianya sudah terbit sejak 2018 dari Kementerian ESDM. Pemerintah daerah hanya berupaya menjembatani komunikasi antara pemegang izin dengan masyarakat terkait rencana eksplorasi.
"Izin tambang ini sebenarnya sudah keluar sejak 2018, kalau tidak salah, dan izinnya dari pemerintah pusat. Karena ini kan mineral logam, jadi kewenangannya memang ada di pusat," kata Plt Sekda Enrekang Zulkarnain Kara saat dihubungi, Kamis (23/10/2025).
Zulkarnain menghargai aspirasi masyarakat yang melakukan penolakan. Di sisi lain, dia meminta pihak perusahaan untuk secara masif mensosialisasikan rencana eksplorasi tambang emas di wilayah Kecamatan Cendana dan Enrekang.
"Sosialisasi yang dilakukan pemrakarsa ini memang belum masif, sehingga ada hal-hal yang belum dijelaskan secara tuntas ke masyarakat, misalnya soal dampak lingkungan, dampak sosial, dan berbagai hal lainnya," jelasnya.
Dia memastikan Pemkab Enrekang akan berkoordinasi ke pemerintah pusat jika dalam aktivitas tambang ada masalah. Zulkarnain beralasan keputusan terkait eksplorasi tambang berada di pemerintah pusat.
"Tentu akan kita laporkan ke pemerintah pusat, karena ini berkaitan dengan kesiapan masyarakat untuk bekerja sama dengan pihak perusahaan. Penambang ini kan punya konsesi, tapi tidak punya hak milik atas tanah," jelasnya.
Simak Video "Menikmati Kuliner Tradisional di Air Terjun Cinta "
[Gambas:Video 20detik]
(sar/sar)
