Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar tahun anggaran 2024. Bahtiar langsung ditahan di lapas Kelas IIA Kabupaten Maros.
Pantauan detikSulsel, Senin (9/3/2026), Bahtiar turun dari ruang Pidsus lantai 5 kantor Kejati Sulsel usai diperiksa sekitar pukul 21.26 Wita. Staf Ahli Kemendagri ini tampak mengenakan topi dan masker hitam.
Bahtiar juga memakai kemeja putih dan rompi pink. Dia berjalan dari lift langsung digiring menuju mobil tahanan yang sudah menunggu di depan lobi Kantor Kejati Sulsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar tahun anggaran 2024. (Sahrul Alim/detikSulsel) |
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan Bahtiar ditahan di Lapas Kelas IIA Kabupaten Maros. Sedangkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar.
"Untuk 4 orang (selain Bahtiar) di Lapas Gunung Sari (Makassar). Yang satu pak BB ke Maros," kata Didik kepada wartawan saat konferensi pers di Lobi Kejati Sulsel.
Didik tidak menjelaskan alasan penahanan para tersangka dalam kasus ini dipisah. Namun dia menegaskan pemisahan itu bagian dari strategi penyidik.
"Strategi kita lah, biar nggak kumpul," katanya singkat.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Sulsel menetapkan 6 orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar tahun anggaran 2024. Para tersangka turun satu-satu dari ruang Pidsus lantai 5 usai diperiksa pada Senin (9/3) malam.
Selain Bachtiar, 5 orang ini lainnya yang ditetapkan tersangka yakni, Direktur Utama PT AAN berinisial RM (55), dua PNS berinisial RE (35) dan UN (49). Kemudian karyawan swasta berinisial RE (40).
(hsr/ata)











































