Anggota Satsamapta Polres Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), Brigadir Fachrul Purnama Putra (38) kaget usai ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) gegara bolos. Fachrul membantah disebut malas kerja karena sebelumnya sudah mengajukan surat pengunduran diri.
"Tidak benar itu (bolos). Saya mengajukan permohonan pengunduran diri sejak Juli 2025, makanya saya kaget setelah membaca di beberapa media terkait status saya sebagai DPO Propam Polres Sinjai," ujar Fachrul kepada detikSulsel, Jumat (13/3/2026).
Sebelum berhenti bertugas, Fachrul mengaku menyerahkan surat pengunduran diri secara langsung kepada AKBP Harry Azhar yang saat itu masih menjabat Kapolres Sinjai. Dia mengklaim kapolres saat itu menyetujui pengunduran dirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jawaban beliau (AKBP Harry) saat itu, 'oke bro, saya setujui pengunduran dirimu'. Makanya saya meninggalkan Sinjai baik-baik, karena sudah ada juga kata-kata lisan langsung dari kapolres," jelasnya.
Dia mengaku mengundurkan dari Polri karena menganggap ada pekerjaan yang lebih baik dan bisa mengatur waktu untuk bersama keluarganya. Fachrul mengaku penghasilan dari pekerjaan barunya kini lebih bagus.
"Alasan saya mundur kebetulan ada pekerjaan lebih bagus dibanding kepolisian. Namanya manusia mau meningkat, dari pada saya bertahan, saya merusak nama Polri saya mending mengundurkan diri," terang Fachrul.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sinjai Iptu Agus Santoso membenarkan oknum polisi pernah mengajukan pengunduran diri. Namun pengunduran Brigadir Fachrul belum memenuhi syarat.
"Menurut SDM Polres Sinjai, memang pernah mengajukan pengunduran diri, cuman persyaratan pengunduran diri banyak," ucap Agus.
Brigadir Fachrul dianggap belum memenuhi syarat pengalaman masa berdinas di institusi Polri. Oknum polisi belum genap bertugas minimal 20 tahun.
"Salah satunya bertugas minimal 20 tahun, sedangkan yang bersangkutan bertugas baru 19 tahun. Makanya tidak memenuhi persyaratan," jelas Agus.
Sebelumnya diberitakan, oknum itu polisi itu ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat nomor: DPO/03/II/2026/SIPROPAM/RES SINJAI yang terbit pada Februari 2026. Brigadir Fachrul diduga melakukan pelanggaran berat kode etik Polri karena meninggalkan tugas secara tidak sah selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut.
"Tidak masuk kantor sejak 16 Juni 2025 sampai diterbitkan surat DPO," kata Agus.
Sementara itu, Kasi Propam Polres Sinjai Iptu Rahmat Kurniansyah A mengatakan, pihaknya telah memanggil Brigadir Fachrul agar kembali menjalankan tugas. Namun oknum polisi itu mangkir dari panggilan.
"Dua kali didatangi rumahnya di Maros untuk serahkan surat panggilan. Saat anggota datang, dia tidak pernah ada di rumah. Makanya karena tidak pernah memenuhi surat panggilan, kita terbitkan surat DPO," jelasnya.
(sar/hsr)










































