Satgas Damai Cartenz menangkap anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) bernama Ferly Wesabla alias Ferlin (22) usai melarikan diri dari Lapas Wamena Papua Tengah. Ferly yang terlibat pembunuhan anggota polisi, Bripda Oktovianus Buara ditangkap di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.
"Narapidana yang diamankan diketahui bernama Ferly Wesabla alias Ferlin. Penangkapan dilakukan setelah aparat memperoleh informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan," ujar Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Yusuf Sutejo dalam keterangannya, Selasa (17/3/2026).
Ferly ditangkap di Kompleks Perumahan Ekselon II, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, pada Senin (16/3) sekitar pukul 17.50 WIT. Saat itu, Ferly menggunakan sepeda motor menuju rumah keluarganya di kawasan Ekselon II.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat hendak diamankan, pelaku sempat berupaya melarikan diri dan bersembunyi di area semak-semak di sekitar lokasi. Namun aparat berhasil melakukan pengejaran dan akhirnya mengamankan pelaku," katanya.
Yusuf mengungkapkan bahwa Ferly sebelumnya melarikan diri dari Lapas Klas IIB Wamena pada Selasa, 25 Februari 2025 bersama enam narapidana lainnya. Ferly merupakan bagian dari KKB Kodap XVI Yahukimo, Batalyon Yalennang.
Saat itu, Ferly kabur bersama pimpinan KKB Yahukimo, Penias Heluka alias Kopi Tua. Kemudian anggota KKB bernama Nelis Helika bin Hendrik Heluka, Rio Elopere bin Jani Elopere, Ariel Sonyap alias Simon Sonyap, Segius Asso dan Welinton Kogoya alias Ula.
"Berdasarkan data kepolisian, yang bersangkutan (Ferly) juga diketahui tergabung dalam kelompok kriminal bersenjata Kodap XVI Yahukimo, Batalyon Yalennang," bebernya.
Lebih lanjut, Yusuf mengatakan Ferly juga merupakan terpidana dalam perkara pembunuhan terhadap anggota Polres Yahukimo, Bripda Oktovianus Buara pada tahun 2024. Dalam kasus tersebut, Ferly telah divonis bersalah oleh pengadilan.
"Dalam proses penangkapan tersebut, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berada dalam penguasaan pelaku, di antaranya satu unit sepeda motor jenis Mio 125 tanpa nomor polisi, satu headset merek Robot warna hitam, charger handphone, tas noken, korek api gas warna kuning, serta satu buah noken kecil," ungkapnya.
Yusuf menjelaskan penangkapan tersebut merupakan bagian dari langkah penegakan hukum yang terus dilakukan aparat keamanan dalam menangani berbagai gangguan kamtibmas di wilayah Yahukimo.
"Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan bahwa aparat keamanan akan terus melakukan upaya pencarian dan penindakan terhadap pelaku kejahatan yang berupaya menghindari proses hukum," ujarnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Yahukimo untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, aparat juga melakukan koordinasi dengan pihak Lapas Klas IIB Wamena terkait mekanisme penyerahan kembali narapidana tersebut.
"Kami juga berharap pihak lembaga pemasyarakatan dapat terus meningkatkan sistem pengawasan dan pengamanan terhadap para narapidana, sehingga kejadian pelarian dapat diminimalisir dan proses pembinaan dapat berjalan lebih optimal," tambahnya.
(hsr/asm)
