Seorang karyawan koperasi bernama Febri (28) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), nekat menggelapkan sepeda motor operasional milik kantornya. Pelaku ditangkap usai melarikan diri ke Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Motor tersebut merupakan kendaraan operasional koperasi. Pelaku yang menggelapkan motor ini merupakan karyawan dari koperasi tersebut," ujar Kanit Tipidum Satreskrim Polres Maros, Ipda Ahmad Muhajir dalam keterangannya, pada Kamis (19/3/2026).
Kasus ini terjadi pada Jumat (23/1) dan langsung dilaporkan oleh pemilik koperasi ke Polres Maros. Pihak Jatanras Satreskrim Polres Maros dibantu Polsek Kediri menangkap pelaku di Lombok Barat, NTB pada Selasa (17/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mendapatkan informasi dan di-backup oleh Polsek Kediri Polres Lombok Barat NTB, sehingga pelaku berhasil diamankan dan dibawa kembali ke Maros," kata Ajir.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menggadaikan motor tersebut seharga Rp 2,6 juta. Kendaraan itu sempat berpindah tangan kepada dua orang berinisial K dan A, yang juga telah diamankan polisi.
"Semuanya sudah kami amankan bersama barang bukti di Maros," tutur Ajir.
Ajir mengungkapkan pelaku nekat melakukan aksinya karena alasan ekonomi. Ia mengaku membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Motifnya karena kebutuhan ekonomi, untuk kehidupan sehari-hari," tutupnya.
(ata/hmw)
