Hari Raya Idul Fitri 2026 yang seharusnya menjadi momen saling bermaaf-maafan justru berujung penganiayaan di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pria berinisial AA (56) yang datang bersilaturahmi tega membacok sang tuan rumah, MR (51) karena tersinggung dengan ucapan korban.
Pembacokan itu terjadi di Kampung Siloro, Desa Mangilu, Kecamatan Bungoro, Sabtu (21/3) sekitar pukul 18.30 Wita. Polisi menyebut pelaku dan korban masih memiliki hubungan kekerabatan.
"Pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga," ungkap Kanit Resmob Satreskrim Polres Pangkep Ipda Andi Dipo Alam kepada detikSulsel, Minggu (22/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa bermula saat pelaku datang ke rumah korban untuk bersilaturahmi pada momen lebaran. Keduanya kemudian sama-sama menenggak minuman keras (miras) jenis ballo.
"Pelaku AA datang ke rumah korban untuk bersilaturahmi. Keduanya lalu minum ballo bersama di kolong rumah," tuturnya.
Keduanya pun mengobrol sembari menikmati miras. Di tengah perbincangan, pelaku merasa risih dengan ucapan korban yang menudingnya sebagai tukang adu domba.
"Tak lama kemudian AA merasa tersinggung dan sakit hati dengan ucapan korban karena ia menganggap dirinya sedang diejek sebagai tukang adu domba," jelasnya.
Pelaku lantas memilih pulang ke rumahnya di Kampung Siloro. Pelaku yang menyimpan dendam ternyata mengambil senjata tajam, lalu kembali menemui korban.
"AA pulang ke rumah untuk mengambil parang dan kembali ke rumah korban dan melakukan penganiayaan korban dengan menggunakan sebilah parang," bebernya.
Saat tiba di rumah korban, pelaku langsung melancarkan serangan menggunakan parang. Korban dibacok berulang kali hingga dilarikan ke puskesmas.
"Korban dibawa ke Puskesmas Bontoa karena mengalami luka robek pada bagian kepala, dada kiri, punggung kanan atas dan pada tangannya," beber Dipo.
Sementara pelaku diamankan warga setempat sebelum diserahkan kepada aparat kepolisian. Pelaku kini ditahan di Polres Pangkep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami sangkakan pasal tentang dugaan tindak pidana penganiayaan berat sesuai dengan pasal 468 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun," jelasnya.
(sar/sar)










































