Lima orang warga di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), ditangkap gegara menimbun dan menjual gas LPG bersubsidi 3 kilogram (kg) hingga Rp 50 ribu per tabung. Dari tangan para pelaku, polisi turur menyita 105 tabung LPG.
"Jumlah keseluruhan tabung gas yang diamankan dari pengecer yakni sebanyak 105 buah tabung, dengan rincian 83 terisi dan 22 kosong," ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir kepada wartawan, Jumat (27/3/2026).
Para pelaku yang merupakan pengecer LPG 3 Kg itu berinisial RB, DM, HAR, ADM dan P. Mereka diamankan di rumah masing-masing di wilayah Mamuju pada Rabu (25/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelima terduga pelaku masing-masing memperoleh LPG 3 Kg dari berbagai sumber di Mamuju dan salah satunya dari Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka kemudian menunggu waktu yang tepat lalu menjual tabung gas di atas harga eceran tertinggi (HET).
"Dijual dengan harga bervariasi mulai Rp 35 ribu hingga Rp 50 ribu," terang Herman.
Dia menyebut ulah kelima pengecer itu membuat distribusi tabung LPG 3 kg tidak tepat sasaran hingga menimbulkan kelangkaan di tengah masyarakat. Apalagi mereka menimbun tabung saat menjelang Ramadan dan Idulfitri 2026.
"Sudah dua bulan (beraksi kelima pengecer), saat memasuki bulan puasa dan menjelang hari raya Idulfitri kemarin juga," bebernya.
Herman menambahkan kelima terduga pelaku tidak memiliki dokumen perizinan sebagai penyalur resmi tabung gas. Kelima pelaku pun diminta kooperatif dengan memberi tahu siapa saja agen atau pangkalan yang diduga terlibat.
"Para penyalur agen dan pangkalan yang telah memberikan (LPG 3 kg) kepada kelima orang tersebut akan kami selidiki dan tindak tegas," katanya.
Herman menambahkan tim Tipidter Satreskrim Polresta Mamuju masih menyelidiki lebih jauh kasus ini guna mengungkap dalang penyalur LPG 3 kg itu. Pihaknya juga mengimbau warga tidak menimbun dan menjual tabung gas secara ilegal alias tanpa dokumen perizinan.
(hsr/asm)










































