Pria berinisial BN (23) ditemukan tewas dengan luka sayatan akibat senjata tajam (sajam) di leher dan punggung serta 19 anak panah tertancap di tubuhnya di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Polisi menduga pelaku pembunuhan lebih dari satu orang.
Mayat korban ditemukan di Jalan Freeport Lama, tepatnya di sekitar pangkalan ojek tembus menuju Kampung Damai, Distrik Kwamki Narama, Mimika, Minggu (29/3) sekitar pukul 01.05 WIT. Warga langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kwamki Narama.
"Personel Polsek Kwamki Narama menerima informasi dari warga mengenai adanya seorang korban dalam kondisi meninggal dunia," kata Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona kepada wartawan, Minggu (29/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket bersama anggota Brimob segera menuju tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di lokasi, personel gabungan langsung melakukan pengamanan TKP dan berkoordinasi dengan Unit Identifikasi (Inafis) Polres Mimika.
"Serta meminta bantuan tambahan personel guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan," ujarnya.
Hempy mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal di TKP, korban mengalami luka serius. Luka tersebut berupa sabetan benda tajam di leher dan punggung, serta terdapat sekitar 19 anak panah di tubuh korban.
"Anak panah yang tertancap di tubuh korban sebanyak kurang lebih 19 anak panah serta luka akibat senjata tajam di bagian leher dan punggung," ungkapnya.
Dia menduga pelaku penganiayaan lebih dari satu orang. Namun aparat masih melakukan pendalam terhadap para pelaku dan kronologi penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.
"Diduga pelaku berjumlah lebih dari satu orang. Namun demikian, identitas dan motif kejadian masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Saat ini, jenazah korban telah dievakuasi ke RSUD Mimika untuk penanganan lebih lanjut. Polisi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
"Aparat keamanan akan terus meningkatkan patroli dan pengamanan guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas maupun aksi balasan dari pihak-pihak tertentu," tutup Hempy.
(hsr/asm)










































