Bendahara Perumda di Majene Jadi Tersangka Baru Korupsi Rp 1,8 Miliar

Sulawesi Barat

Bendahara Perumda di Majene Jadi Tersangka Baru Korupsi Rp 1,8 Miliar

Hafis Hamdan - detikSulsel
Rabu, 01 Apr 2026 19:00 WIB
Bendahara Perumda Aneke Usaha Majene jadi tersangka baru korupsi dana pengelolaan Perumda tahun 2022-2024.
Foto: Bendahara Perumda Aneke Usaha Majene jadi tersangka baru korupsi dana pengelolaan Perumda tahun 2022-2024. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Bendahara Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) berinisial HM ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dana Perumda dengan kerugian negara Rp 1,8 miliar. HM langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Menetapkan kembali satu orang tersangka berinisial HM, selaku bendahara pada Perumda Aneke Usaha Majene," ujar Kasi Penkum Kejati Sulbar, Adrianus Yerhan Tomhana dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2026).

Adrianus mengatakan tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulbar melakukan pemeriksaan dan menetapkan HM sebagai tersangka pada Rabu (1/4). Tim penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang cukup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil pemeriksaan, HM yang merupakan bendahara diduga secara aktif terlibat dalam melakukan pembayaran dan memberi laporan fiktif. Tersangka juga diduga menyalahgunakan pengelolaan dana Perumda selama tiga tahun.

"HM diduga secara aktif terlibat dalam melakukan pembayaran dan penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif dan penyalahgunaan dalam pengelolaan dana Perumda Aneka Usaha Majene tahun 2022 sampai 2024," terangnya.

ADVERTISEMENT

Adrianus menambahkan tersangka HM telah dibawa ke Lapas Perempuan dan Anak Kalukku. Tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

"Selanjutnya dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan mulai dari tanggal 1 April 2026," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejati Sulbar lebih dulu menetapkan mantan Pj Direktur Utama (Dirut) Perumda Aneka Usaha Majene, berinisial AA (61) sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan dana Perumda tahun anggaran 2022-2024. Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar.

"Tim penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti, sehingga berdasarkan bukti tersebut telah terpenuhi syarat dapat ditetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Kajati Sulbar Sukarman Sumarinton kepada wartawan, Senin (9/3).

Tim penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp 500 juta dalam kasus ini. Sementara tersangka AA saat itu langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Mamuju.




(ata/sar)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads