Pria lanjut usia (lansia) bernama Idris (61) tewas dibunuh hingga tubuhnya dimutilasi oleh anak kandungnya berinisial SS (35) dan tetangganya, ML (72) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku diduga sakit hati karena tidak diakui sebagai anak kandung.
Insiden tersebut terjadi di gubuk penampungan rumput laut milik korban di Kelurahan Mariorennu, Kecamatan Gantarang, Minggu (29/3/2026) dini hari. Korban ditemukan tewas mengenaskan.
"Pelaku dalam kasus ini berjumlah dua orang, yakni ML (72) dan SS (35). SS merupakan anak kandung korban, sementara ML adalah tetangga korban. Keduanya tinggal di alamat yang berdekatan dengan korban," kata Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto saat konferensi pers di Mapolres Bulukumba, Rabu (1/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Restu mengatakan korban pertama kali ditemukan oleh anaknya yang lain pada Senin (30/3) pagi. Korban sebelumnya sempat dilaporkan tidak pulang selama tiga hari.
Satreskrim Polres Bulukumba bersama Polsek Gantarang kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi korban ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi. Aparat juga memeriksa empat orang saksi yakni MF, BC, SS dan ML pada Selasa (31/3).
"Tim penyidik berhasil mengungkap kasus ini dan menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka pada hari yang sama," tuturnya.
Restu menjelaskan motif pembunuhan dipicu dendam. Keduanya disebut merencanakan aksi itu di rumah SS sejak Sabtu (28/3) sekitar pukul 23.00 Wita. Pelaku kemudian mendatangi gubuk korban pada Minggu (29/3) dini hari saat korban tertidur.
Saat tiba di TKP, ML menggorok leher korban menggunakan parang lalu memutilasi perut korban. Potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam jeriken dan diletakkan di dekat jasad korban.
"ML diketahui memiliki riwayat perselisihan dengan korban, sementara SS mengaku sakit hati karena tidak diakui sebagai anak kandung oleh korban," paparnya.
Kini pelaku telah diamankan di Polres Bulukumba untuk menjalani proses hukum. Keduanya dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 Undang-Undang KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
(sar/ata)










































