Pria berinisial IR ditangkap polisi lantaran menombak pria mabuk inisial SL saat terlibat keributan dengan warga di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Korban pun sempat dirawat sebelum akhirnya meninggal.
"Korban SL diduga mabuk (lalu) mendatangi sekelompok warga. (Selanjutnya) terjadi aksi saling kejar berujung pelaku tombak korban," kata Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).
Peristiwa itu terjadi di Desa Sitnohoi, Kecamatan Kei Kecil, Jumat (20/3) pukul 18.00 WIT. Rian menyebut pelaku menikam korban memakai tombak ikan yang mengenai tangan kiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek pada tangan kiri. Kemudian korban sempat menjalani perawatan medis di RSUD Karel Satsuitubun," jelasnya.
Rian menuturkan setelah beberapa hari menjalani perawatan medis, korban diperbolehkan pulang ke rumah. Namun kondisi korban makin memburuk.
"Korban diperbolehkan pulang ke rumah untuk rawat jalan. Tetapi kondisinya memburuk dan dinyatakan meninggal dunia pada 30 Maret 2026," jelasnya.
Lebih lanjut Rian mengatakan pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian tersebut. Tersangka pun telah ditahan di Rutan Mapolres Maluku Tenggara.
"Tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Awalnya tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) dan Pasal 307 KUHP tentang penganiayaan dan sajam," jelasnya.
"Namun, masih berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memastikan penyebab kematian korban. Jika terbukti akibat penganiayaan, pasal akan ditingkatkan menjadi Pasal 466 ayat 3 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," imbuhnya.
(ata/sar)










































