Pemilik Alat Berat Diduga Dipakai Buat Tambang Emas Ilegal Cabut Praperadilan

Pemilik Alat Berat Diduga Dipakai Buat Tambang Emas Ilegal Cabut Praperadilan

Apris Nawu - detikSulsel
Selasa, 07 Apr 2026 21:54 WIB
Pemilik alat berat yang disita Polres Pohuwato mencabut gugatan praperadilan. Dokumen Istimewa
Foto: Pemilik alat berat yang disita Polres Pohuwato mencabut gugatan praperadilan. Dokumen Istimewa
Pohuwato -

Polres Pohuwato, Gorontalo, menyita sejumlah alat berat yang diduga terkait kasus tambang emas ilegal di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia. Pemilik alat berat tersebut, Ahmad Saleh Bumulo sempat mengajukan praperadilan hingga akhirnya mencabut kembali gugatan tersebut.

Pencabutan gugatan itu disampaikan Ahmad melalui tim kuasa hukum Ahmad, Rifyan Ridwan Sale pada Selasa (7/4/2026). Rifyan mengatakan pencabutan itu dilakukan berdasarkan pertimbangan ulang oleh pihaknya.

"Kami tidak sedang menghindari proses hukum. Justru sebaliknya, kami membuka diri secara penuh. Klien kami siap diperiksa, siap memberikan keterangan, dan siap menjadi saksi. Karena pada dasarnya, klien kami adalah pihak yang dirugikan dalam perkara ini," ujar Rifyan dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rifyan mengatakan perkara ini bermula dari penyitaan satu unit ekskavator oleh Polres Pohuwato dalam dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal. Namun, kata dia, kliennya tak memiliki keterlibatan langsung dalam aktivitas tersebut.

"Yang perlu ditegaskan, klien kami tidak pernah beraktivitas di lokasi pertambangan atau cagar alam, tidak mengoperasikan alat, dan/atau tidak mengendalikan kegiatan tersebut," ujar Rifyan.

ADVERTISEMENT

"Ini penting untuk melihat secara jernih siapa yang sebenarnya bertanggung jawab," katanya.

Rifyan menegaskan bahwa penyitaan aset dan penghentian paksa operasional telah melumpuhkan ekonomi kliennya hingga menimbulkan kerugian materiel yang sangat nyata. Atas dasar itulah, ia menuntut agar status hukum kliennya dipulihkan sebagai pihak korban, bukan pelaku yang dituduhkan selama ini.

"Ini yang sering terabaikan. Klien kami justru dirugikan secara nyata. Alatnya disita, usaha terhenti, dan kerugian terus berjalan. Maka secara hukum, klien kami lebih tepat diposisikan sebagai korban, bukan pelaku," ujar Rifyan.

Rifyan menyebut telah mengambil langkah hukum perdata terhadap pihak yang diduga mengendalikan penggunaan alat tersebut, termasuk melalui somasi resmi atas kerugian yang ditimbulkan. Dia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tepat sasaran.

"Hukum tidak boleh salah alamat. Jika yang terjadi adalah pemilik alat yang tidak tahu-menahu justru diseret sebagai pelaku, sementara pengendali kegiatan tidak tersentuh, maka itu bukan penegakan hukum, melainkan ketidakadilan," tambahnya.

Dengan sikap kooperatif ini, pihaknya berharap proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan menjunjung asas keadilan.

"Kami percaya pada hukum. Karena itu kami tidak lari, kami tidak bersembunyi. Kami justru berdiri di depan, karena kami yakin posisi klien kami jelas korban," katanya.

Diberitakan sebelumnya, penyitaan alat berat terkait tambang ilegal ini sempat dikaitkan dengan kasi personel Satintelkam Polres Pohuwato, Brigadir DA, memamerkan duit senilai miliaran rupiah di sosial media. Muncul narasi yang menyebut uang tersebut hasil penyitaan penyidik dari kasus tambang emas ilegal, seperti halnya penyitaan alat berat.

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni sendiri mengakui pihaknya sedang menangani kasus tambang ilegal dengan menyita alat berat di Desa Hulawa pada Jumat (27/3). Namun, dia membantah unggahan yang mengaitkan duit miliaran rupiah dengan kasus penyitaan tambang ilegal dan penyitaan alat berat tersebut.

"Kalau penyitaan, segala macam uang seharusnya orang Reskrim," ujar AKBP Busroni saat dimintai konfirmasi BeritaKlik, Selasa (7/4/2026).

Dia mengatakan Satintelkam tidak memiliki hubungan langsung dengan perkara tersebut. Menurutnya, penanganan kasus tambang ilegal tersebut murni wewenang Satreskrim Polres Pohuwato.

"Masa intel yang sita intel menyaksikan, mencari data, keterangan dan mencari info. Jadi tidak ada kaitannya," ujar AKBP Busroni.

Kapolres Pohuwato: Duit Miliaran Milik Teman Brigadir DA

AKBP Busroni berdalih duit miliaran yang sempat direkam Brigadir DA merupakan milik teman Brigadir DA. Menurutnya, duit tersebut hasil penjualan rumah toko (ruko).

"Itu uang temannya. Temannya dapat uang dari mana, temannya itu jual ruko. Rukonya yang dijual di Kota Gorontalo," tutur Busroni.

Lebih lanjut Busroni menyebut Brigadir DA iseng merekam video uang miliaran rupiah tersebut. Namun dia tidak menjelaskan duduk perkara duit tersebut berada di tangan Brigadir DA.

"Pada saat ketemu boleh nggak kita video-video uang iseng-iseng lah dia pasang di status WhatsApp katanya sih bercandaan untuk lucu-lucuan kebetulan dia kan polisi," tambahnya.

"Dia (anggota polisi) itu sebenarnya cuman datang foto-foto uang itu begitu. Dia nggak sadar kalau dia polisi pasang status WhatsApp uang pasti orang nilai agak lain," jelasnya.

Dia menjelaskan kasus ini ditangani secara profesional dan terbuka. Dia pun meminta semua pihak menyerahkan penanganan kasus ini ke Propam Polres Pohuwato.

"Ya, walaupun dia bercanda kemudian dia pasang WhatsApp terkait uang banyak. Akhirnya citra kepolisian jadi seperti ini ya nanti kita berikan sanksi. Makannya jadi anggota polisi itu juga bijak dalam bermedsos," ujarnya.

"Sementara diperiksa didalami nanti mengarahnya kemana kode etik atau seperti apa baru Propam mengelar perkara begitu," tambahnya.




(hmw/hmw)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads