Komplotan Penimbun BBM Subsidi di Poso Ditangkap, 1.330 Liter Pertalite Disita

Sulawesi Tengah

Komplotan Penimbun BBM Subsidi di Poso Ditangkap, 1.330 Liter Pertalite Disita

Rangga Musabar - detikSulsel
Jumat, 10 Apr 2026 18:00 WIB
Polisi di Poso menyita 38 jeriken berisi 1.330 liter Pertalite subsidi yang diduga disalahgunakan.
Foto: Polisi di Poso menyita 38 jeriken berisi 1.330 liter Pertalite subsidi yang diduga disalahgunakan. (dok. Istimewa)
Poso -

Polisi menangkap 3 orang yang merupakan komplotan penimbun BBM subsidi di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng). Aparat turut menyita 38 jeriken berisi total 1.330 liter atau 1,3 ton Pertalite yang diduga hendak diperjualbelikan oleh pelaku.

"Jeriken tersebut diketahui sebelumnya telah ditukar dengan puluhan jeriken berisi Pertalite untuk dijual secara eceran," ujar Kasat Reskrim Polres Poso, Iptu I Made Deva Wiguna dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).

Kasus ini terungkap saat polisi melakukan patroli di Desa Sulewana, Kecamatan Pamona Utara, Kamis (9/4) dini hari. Petugas awalnya mendapati pikap yang dikemudikan pria berinisial RH bersama rekannya S yang membawa 34 jeriken kosong berkapasitas 35 liter.

"Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan 38 jeriken berisi Pertalite dengan total volume sekitar 1.330 liter di sebuah kios warga," tuturnya.

Polisi juga mengungkap aktivitas tersebut dibiayai oleh seorang perempuan berinisial NP (60) yang juga telah diamankan. Wanita yang tersebut merupakan pemodal sekaligus pemilik kendaraan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polres Poso masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Barang bukti berupa jeriken, mobil pikap, serta dokumen kendaraan milik pelaku telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Sejumlah pihak yang terkait juga telah dimintai keterangan oleh penyidik, atas perbuatannya," terang Deva.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya, wanita NP dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Sementara RH dan S masih dalam pemeriksaan.

"Kami memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan transparan hingga tuntas," pungkasnya.




(sar/sar)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads