Baru 6 Hari Menjabat, Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Tata Kelola Tambang

Baru 6 Hari Menjabat, Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Tata Kelola Tambang

Tim detikNews - detikSulsel
Kamis, 16 Apr 2026 13:49 WIB
Kejagung tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto (Taufiq/BeritaKlik)
Kejagung tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto. Foto: (Taufiq/BeritaKlik)
Jakarta -

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025. Hery langsung ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Hari ini Kamis, 16 April, tim penyidik Jampidsus menetapkan HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, dilansir detikNews, Kamis (16/4/2026).

Syarief mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah diperoleh sejumlah bukti hingga penggeledahan. HS diduga menerima uang Rp 1,5 miliar dalam perkara ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada awalnya ada salah satu perusahaan PT TSHI, yaitu memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kemenhut, kemudian PT TSHI mencari jalan keluar," jelasnya.

ADVERTISEMENT

PT TSHI bersama Hery kemudian mengatur sehingga surat dari Kemenhut dilakukan koreksi oleh Ombudsman. Atas hal itu, Ombudsman memerintahkan agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayarkan.

"Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI, kurang lebih yang sudah bisa diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar," ucapnya.

Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5 UU Tipikor dan Pasal 606 KUHP. Hery ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.

Sebagai informasi, Hery Susanto resmi menjabat Ketua Ombudsman periode 2026-2031 pada Jumat (10/4). Dia sebelumnya juga menjabat anggota Ombudsman periode 2021-2026.




(asm/hsr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads