Polisi mengungkap dua orang terduga pelaku pembakaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Madi di Kabupaten Paniai, Papua Tengah. Terduga pelaku wanita sempat memberi kode ke rekannya sebelum api menghanguskan ruang terpadu rumah sakit.
Diketahui, kebakaran di RSUD Madi Paniai, Jalan Raya Madi, terjadi pada Selasa (7/4) sekitar pukul 11.40 WIT. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi dan rekaman kamera pengawas atau CCTV rumah sakit.
"Terdapat dua rangkaian peristiwa sabotase yang terekam kamera pengawas," ujar Kapolres Paniai, AKBP Roycke H.F Betaubun dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi Pembakaran Dilakukan 2 Kali
Roycke mengatakan dari hasil penyelidikan, aksi pembakaran dilakukan dalam dua tahap. Percobaan pertama dilakukan oleh pelaku wanita di ruang cleaning service (CS) pada pukul 08.30 WIT.
"Api muncul di gudang ruang cleaning service. Terekam seorang wanita menggunakan jaket loreng dan baju merah berlambang Bintang Kejora memasuki ruangan tersebut," katanya.
Dia menuturkan seorang petugas berinisial MT masuk ke ruang CS dan menemukan tumpukan kertas yang dibakar wanita tersebut. MT bersama dua orang rekannya inisial SA dan TK kemudian memadamkan api sebelum membesar.
"Saksi berinisial MT mendapati tumpukan kertas dibakar dan segera memadamkan api bersama rekan lainnya pada pukul 08.40 WIT. Kejadian ini sempat tidak dilaporkan ke pihak kepolisian," bebernya.
Percobaan Kedua di Ruang Isolasi
Lebih lanjut, Roycke mengatakan sekitar pukul 12.03 WIT, pelaku wanita kembali memantau situasi di area nurse station dengan mengenakan kupluk warna merah, kuning, dan hijau. Setelah situasi sepi, wanita itu memberi kode ke pelaku pria.
"Wanita tersebut memberi kode kepada seorang pria yang mengenakan kaos merah, celana panjang hitam, dan topi rimba. Pria tersebut masuk ke dalam Ruang Isolasi," terangnya.
"Sesaat kemudian, asap tebal muncul dan api dengan cepat menghanguskan seluruh isi Gedung Ruang Terpadu RSUD Paniai," lanjutnya.
Roycke menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini hingga pelaku ditangkap. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 308 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas perbuatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
"Kepada masyarakat yang mengenali atau mengetahui keberadaan pelaku agar segera melapor kepada pihak kepolisian," imbuhnya.
Ciri-ciri Terduga Pelaku dari Rekaman CCTV
Pria
- Mengenakan kaos merah dan celana panjang hitam
- Memakai topi
- Memakai kalung atau aksesoris panjang
- Postur tubuh sedang hingga agak berisi
Wanita
- Mengenakan jaket loreng dan kaos merah
- Mengenakan kupluk warna merah, kuning, dan hijau
- Rambut hitam terlihat keriting atau mengembang
- Postur tubuh sedikit lebih kecil dibandingkan terduga pelaku pria










































