Sandiwara mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Padeli saat aksinya memeras pihak berperkara dalam kasus dugaan korupsi Baznas Enrekang akhirnya terbongkar. Padeli mengatur skenario saat aksinya mulai terendus penyidik.
Dugaan pemerasan berawal saat mantan Kepala Baznas H Junwar dan sekretarisnya, Rudi Hartono mendatangi ayah angkat Padeli, Andi Makmur Karumpa pada awal Mei 2025. Saat itu, mereka datang dengan maksud menanyakan penyidikan perkara korupsi Baznas.
"Junwar dan Rudi Hartono mendatangi rumah Andi Makmur Karumpa untuk menanyakan penyidikan perkara korupsi Baznas yang dilakukan oleh terdakwa Padeli. Selanjutnya Andi Makmur menyampaikan 'nanti saya komunikasi terlebih dahulu dengan Sunarti, karena Sunarti yang paling tahu keadaan di dalam dan merupakan kepercayaan Kajari'," ujar jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (16/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belakangan, Sunarti Lewang meminta sejumlah uang kepada Junwar. Sunarti sendiri merupakan seorang ASN arsiparis di Kejari Enrekang. Menurut jaksa, Sunarti melakukan permintaan uang itu atas arahan dari terdakwa Padeli.
"Terdakwa Padeli memerintahkan Sunarti Lewang untuk meminta uang sebesar Rp 100.000.000 s/d Rp 150.000.000, atas permintaan terdakwa Padeli tersebut Sunarti Lewang menyampaikannya kepada Andi Makmur Karumpa kemudian Andi Makmur Karumpa menyampaikan kepada Junwar sehingga Junwar dengan terpaksa memenuhi permintaan uang tersebut," jelas jaksa.
JPU mencatat permintaan uang tersebut tidak hanya terjadi sekali. Dalam kurun waktu Mei hingga Juli 2025, Padeli disebut menerima uang sebesar Rp 410 juta dari Junwar.
Penyidik Kejari Enrekang kemudian mengendus adanya aksi pemerasan dalam perkara korupsi Baznas. Salah satu penyidik, Muhammad Fazlurrahman Komardin lantas menanyakan kebenaran praktik tersebut kepada Rudi Hartono selaku Sekretaris Baznas Enrekang pada 21 Juli 2025.
"Muhammad Fazlurrahman Komardin menghubungi Rudi Hartono, dengan menanyakan 'apakah ada memberikan sejumlah uang kepada Kajari Enrekang terkait penanganan perkara Baznas?' dan dijawab Rudi Hartono 'ada sebesar Rp 410.000.000'," ungkap jaksa.
Padeli Susun Sandiwara di Hadapan Penyidik
Padeli yang mengetahui aksinya terendus lantas bergegas memanggil Sunarti Lewang. Padeli pun menyusun skenario di mana ia akan bersandiwara memarahi Sunarti Lewang di hadapan Muhammad Fazlurrahman Komardin.
"Nanti kamu jangan tersinggung, saya akan marahin kamu, tetapi cuma pura-pura saja jadi kamu jangan kaget," tutur jaksa menirukan pesan Padeli kepada Sunarti Lewang.
Padeli lalu mengadakan pertemuan dengan memanggil Muhammad Fazlurrahman Komardin. Saat pertemuan berlangsung, Padeli langsung berakting dengan berpura-pura marah kepada Sunarti Lewang.
Namun jaksa penuntut umum tidak menjelaskan detail sandiwara kemarahan terdakwa kepada Sunarti. Tidak dijelaskan pula apa tanggapan penyidik terhadap kemarahan terdakwa.
Namun setelah pertemuan itu, dijelaskan bahwa terdakwa Padeli buru-buru memerintahkan Sunarti Lewang untuk mengembalikan Rp 300 juta dari Junwar sebagai pengembalian kerugian keuangan negara. Padeli juga mendesak Junwar menutupi kekurangan Rp 110 juta yang telah digunakan oleh Padeli untuk kepentingan pribadinya.
"Mampir ke rumah dinas kajari dulu ambil uang dan suruh H. Junwar antar sekarang ditunggu saya tidak mau tau uang harus cukup Rp 410.000.000," ucap Jaksa menirukan perintah terdakwa Padeli.
Padeli Juga Peras Pihak Lain di Perkara Baznas
Padeli juga didakwa memeras Syawal yang pernah menjabat sebagai Plt Ketua Baznas Enrekang periode 2021. Aksi tersebut disebut berlangsung dalam periode yang sama, yakni Mei hingga Juli 2025.
Pemerasan bermula ketika Syawal menghubungi Padeli terkait perkara yang sedang ditangani. Dalam komunikasi tersebut, Padeli menyampaikan adanya temuan kerugian negara sebesar Rp 4,9 miliar dalam kasus pengelolaan ZIS. Syawal yang khawatir lantas meminta petunjuk kepada Padeli.
"Dijawab oleh terdakwa Padeli melalui pesan WhatsApp kemudian oleh Sunarti Lewang diteruskan kepada Syawal dengan isi pesan 'kalau Haji Syawal betul-betul mau dibantu maka fokuskan saja ke sini jangan kemana mana dan jangan ribut karena banyak yang diamankan'," jelasnya.
Setelah itu, Syawal diminta menyerahkan uang secara bertahap, masing-masing Rp 25 juta pada 9 Mei 2025, Rp 320 juta pada 22 Mei 2025, Rp 25 juta pada 26 Juni 2025, Rp 350 juta pada 17 Juli 2025, dan Rp 100 juta pada 22 Juli 2025.
Penyerahan uang dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari ruangan Rektor Universitas Muhammadiyah Enrekang (UNIMEN) hingga di sekitar Gerbang Bamba Enrekang. Total uang yang diterima dari Syawal mencapai Rp 820 juta.
Secara keseluruhan, JPU mencatat total penerimaan uang oleh Padeli sebesar Rp 930 juta, terdiri dari Rp 110 juta dari Junwar dan Rp 820 juta dari Syawal.
"Terdakwa Padeli dan Sunarti Lewang mendapatkan uang dari Junwar sebesar Rp 110.000.000 dan dari Syawal sebesar Rp 820.000.000, secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan," ungkap JPU.
Atas perbuatannya, Padeli didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan aturan penyesuaian pidana.
Sebelumnya, Padeli sempat dimutasi menjadi Kajari Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Namun, ia kemudian dicopot dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses persidangan dengan status tahanan di Lapas Maros.
Simak Video "Video Barang Mewah Disita dari Rumah Silmy Karim: Mobil Sport-Motor Harley"
[Gambas:Video 20detik]
(asm/asm)










































