Wanita Residivis Kendalikan Sindikat 5 Kg Sabu di Makassar, Kurir Ditangkap

Wanita Residivis Kendalikan Sindikat 5 Kg Sabu di Makassar, Kurir Ditangkap

Tim detikNews - detikSulsel
Rabu, 22 Apr 2026 14:00 WIB
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri membongkar jaringan sabu 5 kg di Makassar. M Yusran ditangkap, sementara bosnya Indriati masih buron.
Foto: Barang bukti sabu yang disita dari kurir (istimewa)
Makassar -

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kurir bernama M Yusran Aditya (41) ditangkap sementara bos jaringan ini seorang perempuan bernama Indriati yang merupakan residivis masih dalam pengejaran.

Dilansir dari detikNews, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di Makassar. Tim yang dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC yang dipimpin Kombes Kevin Leleury melakukan penyelidikan langsung ke Makassar.

"Terkait pengungkapan kasus narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram di Sulsel," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso melalui keterangannya, Rabu (22/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eko mengatakan tim mendapati jaringan tersebut dikendalikan oleh perempuan bernama Indriati, yang merupakan residivis. Jaringan ini mengambil sabu dari wilayah Kabupaten Pinrang dan Sidrap sebelum dibawa ke Makassar.

Lebih lanjut, Eko mengungkap M Yusran ditangkap di Jalan Galangan Kapal Lorong Permandian 1 Tallo, Makassar pada Minggu (19/4) sekitar pukul 00.50 Wita. Dari tangan M Yusran didapati sejumlah barang bukti yang telah disimpannya di lokasi berbeda.

ADVERTISEMENT

"Kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan barang bukti sabu di rumah orang tua tersangka di Jalan Barukang Utara Lorong 15, Ujung Tanah. Ditemukan satu buah kardus yang di dalamnya terdapat lima bungkus teh China bertulisan 'Guanyinwang', yang diduga narkotika jenis sabu," bebernya.

Dari hasil penimbangan, barang bukti sabu yang disita memiliki berat sekitar 5 kilogram dengan perkiraan nilai ekonomi mencapai Rp 9,06 miliar.

"Konversi jiwa yang diselamatkan 25.184," ucap Eko.

Eko mengungkapkan M Yusran berperan sebagai kurir yang bertugas menjemput dan mengantar sabu ke Makassar. Dia mengaku mendapat upah Rp 20 juta untuk setiap kilogram sabu yang dibawa.

"Tersangka sudah tiga kali menjadi kurir narkotika dari Indriati untuk selanjutnya dibawa ke Makassar. Terakhir membawa sekitar 5 kilogram sebelum akhirnya ditangkap," jelas Eko.

Tersangka, lanjut Eko, juga bekerja sama dengan istrinya bernama Nasrah untuk mengedarkan sabu. Keduanya menggunakan usaha laundry sebagai kedok untuk menjual narkotika secara eceran maupun sistem tempel.

Saat ini, Nasrah dan Indriati telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya diduga berperan sebagai pengendali jaringan narkoba di Sulawesi Selatan.

"Keduanya merupakan residivis kasus narkotika di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa," tutur Eko.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini. Termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan tindak pidana pencucian uang.




(hsr/sar)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads