Pria berinisial MJ (56) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap polisi usai diduga mencabuli dua anak tirinya berusia 14 dan 11 tahun. Pelaku melancarkan aksinya saat mengajari korban mengendarai motor dan ketika tidur.
"Mengamankan pria diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap kedua anak tirinya," ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Pelaku melancarkan aksinya di wilayah Mamuju sejak Maret dan April 2026. Aksi pertama terjadi saat pelaku menawari anak tiri pertamanya untuk belajar mengendarai motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian pelaku memanfaatkan situasi dengan memegang area sensitif korban dari belakang saat dibonceng (mengajari korban mengendarai motor)," terang.
Pelaku juga melecehkan anak tiri keduanya saat korban sedang tidur di ruang tengah. Pelaku memanfaatkan kesempatan dengan meraba area dada korban.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan pelecehan," bebernya.
Herman menuturkan aksi pelecehan ini terungkap setelah ada keluarga melihat pelaku memegang area dada korban. Orang tua kandung korban yang tidak terima lantas melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Polisi kemudian menyelidiki kasus itu dan membekuk pelaku di tempat persembunyiannya di Mamuju pada Selasa (21/4) malam. Saat ini pelaku ditahan di Mapolresta Mamuju untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
(hsr/sar)










































