Polisi telah melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap wanita berinisial NI (25) oleh mantan pacarnya, BA (25) di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel). Terungkap sejoli itu terlibat cekcok hebat gegara gelang emas korban yang dijual oleh pelaku.
Rekonstruksi dilakukan pada Rabu (22/4) di Wisma Umega, Desa Timusu, Kecamatan Liliriaja, dan di Dusun Congko, Desa Congko, Kecamatan Marioriwawo. Sebanyak 31 adegan diperagakan oleh pelaku saat akan membunuh korban.
"Kemarin kita sudah lakukan rekonstruksi. Yang direncanakan 31 adegan, namun ada beberapa tambahan berdasarkan fakta-fakta saat rekonstruksi," ujar Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra kepada detikSulsel, Sabtu (25/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dodie mengungkapkan korban dan pelaku awalnya datang ke Wisma Umega dan menyewa kamar pada 28 Februari 2026. Keduanya kemudian terlibat perselisihan terkait gelang emas milik korban yang hilang.
"Gelang emas korban diambil oleh pelaku. Korban terus mendesak tersangka untuk mengakui dan mengembalikan gelang emas tersebut, hingga akhirnya tersangka mengakui telah mengambil dan menjualnya," katanya.
Perselisihan antara keduanya memuncak pada Sabtu, 7 Maret 2026. Tersangka melakukan kekerasan dengan memukul korban menggunakan kepalan tangan dan mendorongnya hingga jatuh terlentang di atas kasur.
"Korban lalu menindih bagian dada korban menggunakan lengan dan siku kanan serta menutup mulut korban hingga tidak bergerak dan meninggal dunia. Setelah korban meninggal dunia, tersangka keluar kamar dan kembali masuk sekitar 15 menit kemudian, lalu memindahkan jenazah, membersihkan tubuh korban, melepas barang berharga, memakaikan pakaian, dan menutup tubuh korban dengan selimut," jelas Dodie.
Selanjutnya tersangka menutup kamar dan meninggalkan jenazah korban di dalam kamar. Pada 10 Maret 2026 sekitar pukul 04.30 Wita, tersangka mengemas jenazah menggunakan plastik hitam dan isolasi, lalu membawanya menggunakan mobil.
"Tersangka setelah membersihkan jenazah korban lalu membuangnya di kebun jati di wilayah Desa Congko. Kemudian tersangka kembali ke wisma, membersihkan kamar, dan mengembalikan kunci kamar seolah tidak terjadi apa-apa," bebernya.
Lanjut Dodie, tersangka kemudian menghubungi dan meminta sejumlah uang ke keluarga korban. Padahal saat itu, korban sudah dalam kondisi meninggal dunia dan mayatnya sudah dibuang.
"Itu hanya akal-akalan pelaku untuk mendapatkan uang, karena pada saat itu kondisi korban sudah meninggal. Tersangka mau menguasai barang berharga milik korban," bebernya.
Perbuatan tersangka terungkap setelah korban dilaporkan hilang oleh pihak keluarga pada Senin (16/3). Polisi yang melakukan penyelidikan menemukan korban tewas di area kebun jati di Desa Congko, Kecamatan Marioriwawo, Senin (30/3) sekitar pukul 12.00 Wita.
(hsr/asm)










































