Bebal Eks Kanit Narkoba Polresta Ambon: Dulu Pemakai Sabu, Kini Jadi Bandar

Maluku

Bebal Eks Kanit Narkoba Polresta Ambon: Dulu Pemakai Sabu, Kini Jadi Bandar

Muhammad Jaya Barends - detikSulsel
Senin, 27 Apr 2026 08:30 WIB
Mantan Kanit Narkoba Polresta Ambon menjadi bandar sabu.
Foto: Ilustrasi bandar narkoba ditangkap. (Edi Wahyono/BeritaKlik)
Ambon -

Mantan Kanit Narkoba Polresta Pulau Ambon berinisial IT ditangkap atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kota Ambon, Maluku. Mantan polisi itu ternyata awalnya cuma sebagai pemakai sabu hingga belakangan banting setir menjadi bandar narkoba.

Direktur Ditresnarkoba Polda Maluku, Kombes Indra Gunawan mengatakan, pecatan polisi tersebut sudah berulang kali diamankan. Pelaku IT tidak juga bertaubat dari perbuatannya setelah dipecat dari institusi Polri.

"Mantan kanit narkoba itu, awal telah ditangkap dua kali (menjadi pemakai dan pengedar) sabu. Kalau ditambah dengan penangkapan ini berarti sudah tiga kali," kata Indra kepada BeritaKlik, Minggu (22/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini bermula saat IT disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri pada 2022 silam. IT yang kala itu menjabat Kanit Narkoba Polresta Pulau Ambon dipecat karena mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

"Jadi dia (IT) memang dulunya anggota Polri, kemudian tahun 2022 disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena memakai sabu," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Selang dua tahun pascadipecat, IT ternyata diam-diam kembali beraksi. Indra mengatakan, pecatan polisi itu terdeteksi memulai bisnis narkoba sejak 2024 hingga 2026.

"Jualan (sabu) mulai besarnya itu di pertengahan 2024 ya. Ini kalau kita cek dari (transaksi di rekeningnya) dan debit-debit penjualannya," bebernya.

Aksi pecatan polisi menjadi bandar narkoba terkuak usai ditangkap di sebuah hotel di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (31/3) pukul 01.00 WIT. Polisi awalnya menangkap dua pria inisial AC dan MH.

Dari penangkapan itu, polisi menyita satu paket sabu siap pakai. Polisi lalu melakukan pengembangan hingga menangkap IT bersama pria inisial RZ yang diduga kaki tangannya.

"Saat itu disita satu paket sabu siap pakai dari AC. Dari hasil pengembangan, sabu itu didapat dari RZ, kaki tangan IT. Keduanya kemudian ditangkap," jelasnya.

Polisi tidak menemukan barang bukti sabu saat penangkapan IT dan RZ. Pihaknya saat itu hanya mengamankan uang tunai Rp 1,7 juta yang diduga hasil penjualan sabu.

"Jadi ada dana, dana dari hasil penjualan sabu. Kemudian IT mengaku (sabu) sudah habis terjual, kemudian lanjut pemeriksaan urine dan geledah juga," beber Indra.

Pecatan Polisi Raup Rp 20 Juta Per Hari

Pecatan polisi itu ternyata meraup untuk ratusan juta menjadi bandar sabu. Berdasarkan transaksi terakhir pada Januari hingga Maret 2026, nilai transaksi sabu yang dilakukan IT mencapai Rp 250 juta.

"Hasil pemeriksaan digital forensik dari HP-nya dan juga rekening-rekening dari segi debitnya itu kan (nilai transaksi mencapai) sekitar Rp 250 juta lebih," beber Indra.

Indra menyebut IT mencatatkan penjualan sabu tertinggi pada Maret 2026. Seminggu sebelum ditangkap, IT mengaku masih sempat menjual sekitar 50 gram sabu.

"Maret itu mulai lebih besar. Dari pengakuan IT, sekitar 50 gram sabu terakhir dia jual sekitar seminggu sebelum ditangkap. Tapi kalau dilihat di handphone-nya itu banyak lebih dari 50 gram sabu," paparnya.

Polisi masih mendalami aliran dana dan transaksi penjualan sabu pecatan polisi tersebut. Kendati begitu, IT teridentifikasi bisa meraup keuntungan hingga Rp 20 juta per hari.

"Jadi memang ada ya Rp 10 juta, Rp 20 juta tapi per hari. Tapi saat ini kita fokus di tiga (bulan transaksi) itu, nilai (transaksi) saja ada ratusan juta lah," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, IT mengaku mendapatkan sabu dari berbagai daerah di Indonesia. Salah satunya berasal dari Buton Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Pengakuan dia itu (sabu dikirim) ada dari Buton, ada dari Kalimantan, ini lagi kita telusuri juga. Dikirim pakai jasa pengiriman," imbuh Indra.

Pecatan polisi itu sudah ditetapkan tersangka bersama kaki tangannya, RZ. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

"Namun khusus IT juncto lagi dengan pasal 127, karena IT kan pemakai juga, pecandu berat lah," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: BNN Bongkar 733 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, 1.214 Orang Ditangkap"
[Gambas:Video 20detik]
(sar/sar)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads